Nakes Puskesmas Rangkasbitung menunjukan vaksin covid-19. (ist)

Nusantara

Bupati, Wakil Bupati hingga Sekda Lebak Tidak Penuhi Syarat Vaksinasi

Selasa 26 Jan 2021, 19:55 WIB

LEBAK, POSKOTA/CO.ID - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dikabarkan tidak bisa mengikuti vaksinasi yang dilaksanakan secara serentak oleh para tenaga kesehatan (Nakes) yang berada di Kabupaten Lebak. 

Pasalnya, Bupati tidak memenuhi persyaratan karena tidak lolos dalam tahapan screening vaksinasi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Triatno Supiono mengatakan, selain Bupati, ternyata Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi dan Sekertaris Daerah (Sekda) Lebak Dede Jaelani juga tidak memenuhi persyaratan vaksinasi. 

Baca juga: Pemkab Lebak Targetkan Perolehan Pendapatan Daerah Capai Rp116 Miliar Pada 2021

Katanya, hal tersebut disebabkan ketiga petinggi Pemkab Lebak tersebut memiliki  penyakit penyerta atau komorbid.

"Ya, Ibu Bupati, Pak Wakil dan Pak Sekda tidak bisa divaksin karena tak memenuhi persyaratan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Triatno Supiono, (26/1/2021).

Pion, sapaan Kadinkes Lebak mengungkapkan, sebelumnya Wakil Bupati Lebak telah menjalani tahapan vaksinasi saat pemberian vaksin bersama kepala daerah lainnya se-Provinsi Banten yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Tangerang, pada 14 Januari 2021 lalu. 

Baca juga: Keren! Setoran Pajak 2020 di Lebak Lampaui Target, Berikut Rinciannya

Namun, pada tahapan screening, Wakil Bupati dinyatakan tidak lolos dan tidak bisa meneruskan tahapan vaksinasi dikarenakan memiliki komorbid. "Pak wakil (bupati) tidak boleh di vaksin," ungkapnya.

Meski demikian, kata Triatno proses vaksinasi kepada pejabat publik akan tetap dilaksanakan. Rencananya, akan berlangsung pada Kamis, 28 Januari 2021.

"Pak kapolres, pimpinan DPRD Kabupaten Lebak dua orang, kepala pengadilan, ibu Kajari, lainnya kepala OPD, satu lagi kita minta pejabat dari TNI. InsyaAllah akan dilaksanakan di Pendopo Pemkab Lebak," tuturnya.

Baca juga: Puluhan Nakes yang Bertugas Dikawasan Suku Baduy Jalani Vaksinasi

Diketahui, untuk bisa divaksin Covid-19 para peserta harus melewati beberapa tahapan termulai dari proses verifikasi, screening, vaksinasi, dan observasi. (Yusuf Permana/Kontributor/win)

 

 

Caption : Doc Nakes Puskesmas Rangkasbitung menunjukan vaksin covid-19

Tags:
bupatiWakil BupatiSekda LebakTidak Penuhi Syarat Vaksinasi

Reporter

Administrator

Editor