Penolakan Pasien oleh Rumah Sakit, Bagaimana Sebaiknya?

Senin 25 Jan 2021, 11:23 WIB
Ilustrasi rumah sakit. (ist)

Ilustrasi rumah sakit. (ist)

Berdasarkan keterangan yang dihimpun suami Reny Wahyuni, Hari Kustanto (41), saat itu kondisi mengalami gangguan kehamilan. Usia bayinya sudah lebih dari delapan bulan dan segera mendapat perawatan tim medis.

Beri Pelayanan

Kemudian, Hari Kustanto mencari rumah sakit untuk merawat istrinya. Setelah tiga hari mencari rumah sakit, Reny belum dirawat dengan alasan ruang Intensive Care Unit (ICU) penuh.

Setelah melakukan investigasi pengecekan kamar di rumah sakit yang menolak pasien, ternyata masih terdapat kamar kosong yang seharusnya dapat digunkan dan seharusnya tidak menolak pasien tersebut.

Hal ini Tidak sesuai dengan Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang isinya; Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan, penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.

Baca juga: Viral, Orangtua Bawa Anak ke Klinik Lalu ke Rumah Sakit, Ternyata Sudah Meninggal

Rumah sakit seharusnya memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien tersebut karena pasien tersebut sedang dalam keadaan kegawat daruratan, bukannya menolak pasien tersebut dan sesuai Pasal 46 ayat (1) bab IX Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. (kir/ys)

Berita Terkait

News Update