Kalau hal itu dapat diwujudkan, maka tidak diperlukan lagi ambang batas pencalonan presiden. Setiap partai yang lolos ke Senayan otomatis wajib mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dengan begitu, tegasnya, partai menengah dan gurem punya hak yang sama dengan partai besar dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kalau itu dapat diwujudkan, rakyat akan mendapat banyak suguhan calon presiden dan wakil presiden yang dapat dipilih. Variasi pemilih akan tercermin pada variasi calon yang akan dipilih.
"Hal itu dapat juga menghindari polarisasi rakyat Indonesia kedalam dua kutub, sebagaimana terjadi pada pilpres 2014 dan 2019. Polarisasi seperti ini kalau terus dibiarkan tentu akan mengancam NKRI. Tentu ini tidak dikehendaki oleh anak bangsa yang mencintai negeri ini," pungkasnya. (rizal/tri)