Fraksi PAN Menyatakan, Ada 6 Isu Sentral Draf Revisi UU Pemilu yang Diajukan Komisi II DPR Masih Prematur

Sabtu 26 Des 2020, 14:59 WIB
Guspardi Gaus, anggota Baleg DPR dari FPAN.

Guspardi Gaus, anggota Baleg DPR dari FPAN.

JAKARTA - Anggota Badan Legislasi fraksi PAN DPR, Guspardi Gaus mengatakan, bahwa  draf revisi Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu masih perlu disempurnakan.

"Baleg DPR sebagai badan yang bertugas mengharmonisasi dan mensinkronisasi sebuah rancangan undang-undang, telah meminta draf revisi UU Pemilu agar disempurnakan oleh Komisi II agar bisa segera dibahas," kata Guspardi, Sabtu (26/12/2020).

Politisi PAN ini mengungkapkan, tak kurang dari enam isu yang terkompilasi di dalam revisi UU Pemilu tersebut memang masih prematur dan perlu dimatangkan di Komisi II sesuai dengan UU 12/2011.

Baca juga: Komisi II DPR: Konsep Pemilu Serentak dalam Revisi UU Pemilu Masih Dikaji

Menurut Guspardi Draf RUU Pemilu yg diajukan oleh komisi II terhadap 6 isu sentral masih bersifat kompilatif, yaitu, Pertama, tentang sistem pemilu (terbuka, tertutup, campuran).

Kedua, ada juga mengenai ambang batas parlemen dan presiden (parliamentary threshold dan presidential threshold).

Ketiga, ada sistem konversi penghitungan suara ke kursi, serta district magnitude jumlah besaran kursi per dapil; Keempat, mengenai keserentakan pemilu.

Baca juga: Fraksi Gerindra Siap Mengikuti Semua Proses Revisi UU Pemilu

Kelima, mengenai digitalisasi pemilu, serta keenam, mengenai upaya menghilangkan moral hazard pemilu.

Berbagai isu yang beredar di luaran, sesungguhnya masih terlalu prematur jika berkaca pada proses yang berlangsung di Senayan.

"Persoalan kemungkinan penundaan Pilkada 2022 ke 2023, puncak Pilkada berikutnya di 2026-2027 pasca Pilpres/Pileg 2024 misalnya, semua masih terlalu prematur. Yang pasti, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang keserentakan pemilu yang tentunya diperhatikan oleh Komisi II," katanya.

Berita Terkait

News Update