ADVERTISEMENT

Komisi II DPR: Konsep Pemilu Serentak dalam Revisi UU Pemilu Masih Dikaji

Minggu, 22 November 2020 11:42 WIB

Share
Komisi II DPR: Konsep Pemilu Serentak dalam Revisi UU Pemilu Masih Dikaji

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebut ada yang mengusulkan pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 tetap digelar. Sedangkan penyelenggaraan Pilkada secara serentak dilaksakan pada 2027.

"Hal itu masih berupa opsi dalam Rancangan Undang-undang (RUU). Seperti yang dikemukakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Pilkada serentak digelar di antara dua Pemilu nasional," katanya, Minggu (22/11/2020).

Politisi PAN ini menjelaskan, draf revisi UU Pemilu belum memutuskan secara tegas soal konsep keserentakan Pemilu. Yang pasti, pilihannya harus tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55/PUU-XVII/2019. Putusan itu memiliki beberapa variabel keserentakan Pemilu. 

"MK memberikan pilihan variable yang beragam, kita ambil salah satu opsi yang kemungkinannya bisa diterima oleh semua pihak dengan mempertimbangkan mana yang lebih banyak dampak positif dibandingkan dampak negatifnya," ujarnya.

Baca juga: 105 Juta Pemilih Akan Mendapat Sarung Tangan di Pilkada 2020

Pembahasan mengenai konsep keserentakan pemilu masih bersifat "prematur". Sebab, katanya, dari opsi-opsi yang ada belum di diputuskan keserentakan pemilu mana yang akan dipilih. Namun Komisi II sudah menyiapkan konsep-konsep masalah pemilu dan keserentakan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi tersebut.

"Opsi ini akan dibahas juga dengan pemerintah, karena pemerintah punya kepentingan terhadap RUU yang diinisiasi oleh DPR RI," ujar legislator dapil Sumbar 2 ini.

Menurutnya, sampai saat ini Badan Legislasi DPR RI  belum melakukan harmonisasi dan singkronisasi terhadap draft RUU Pemilu tersebut. 

Baca juga: 5 Tokoh Ini Diprediksi bakal Ramaikan Pilpres 2024, Siapa Saja?

Sebab, draf yang diterima belum memenuhi ketentuan azas pembentukan perundangan sesuai UU no 12 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT