Kapolres Bogor, AKBP Harun bersama Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita dan anggota Reskrim menggelar pelaku mucikari bersama barang bukti uang (ist/humas)

Kriminal

Dua Mucikari Jual Empat Gadis Lewat Aplikasi Penginapan Online Ditangkap di Puncak Bogor

Jumat 22 Jan 2021, 17:59 WIB

BOGOR, OSKOTA.CO.ID -  Polres Bogor menangkap dua mucikari yang menawarkan jasa wanita penghibur melalui aplikasi penginapan online di sebuah vila Megamendung, Puncak Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan dua mucikariyaitu  No,(35), dan LS, (33), berhasil ditangkap petugas yang berpura-pura menjadi pelanggan dengan memesan melalui aplikasi penginapan online.   

"Sewaktu digrebek pelaku bersama keempat korban di sebuah kamar penginapan yang dipesan melalui online," ujarnya didampingi Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita kepada wartawan, Jumat (22/1/2021) sore.

Baca juga: Rekrut PSK di Bawah Umur Ber-KTP Palsu, Mucikari Ini Dirikan Agensi

Mantan Kapolres Lumajang ini mengaku, kedua pelaku berperan menawarkan wanita cantik melalui aplikasi penginapan online dengan mengantar ke vila-vila sesuai permintaan dari pelanggan untuk dijual.

"Setelah ada pesanan melalui aplikasi penginapan online, pelaku membawa para gadis-gadis pesanan ke tempat yang diinginkan. Pada waktu pengintaian di penginapan RMI daerah Megamendung, kedua pelaku berhasil kita tangkap," paparnya.

Adapun peran, NO sebagai mucikari dan LS sebagai pemesan. "LS ini sebagai karyawati penginapan tersebut kerjasama dengan No jika ada pesanan menyanggupi  diantar ke kamar,"tuturnya.

Selain itu hasil penyelidikan anggota, lanjut AKBP Harun, berhasil mengamankan para korban berstatus saksi yaitu LL, (17), SH, (24), R (20), IM (21), dan DPS (31). (angga/ruh) 
 

Tags:
reddoorzaplikasi reddoorzperdagangan orangmucikariwanita penghiburpolres bogor

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor