Pemuda Asal Aceh Simpan Ribuan Pil Hexymer di Rumah Kontrakan, Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak

Selasa 26 Jan 2021, 13:57 WIB
Tersangka MF diamankan pihak kepolisian karena telah menyimpan ribuan butir obat hysmer tanpa surat izin edar.

Tersangka MF diamankan pihak kepolisian karena telah menyimpan ribuan butir obat hysmer tanpa surat izin edar.

LEBAK, POSKOTA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak, Polda Banten, melakukan penggerebekan terhadap sebuah kontrakan milik MF warga Aceh yang berada di Kampung Pasir Sukarayat, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Didalam kontrakan, Satres Narkoba berhasil menemukan ribuan butir obat-obatan golongan G tanpa izin edar yang berjenis Hexymer.

Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana mengatakan, penggerebekan dan penangkapan  MF di kontrakan tersebut bermula saat pihak kepolisian melakukan patroli dan menemukan MF gerak-geriknya  mencurigakan,  dipinggir jalan raya yang berada di Kampung Kadu agung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Melihat gerak-gerik MF, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan dan  menemukan 90 butir obat kuning bermerk Hexymer dari lipatan celana MF.

Baca juga: Dikendalikan dari Lapas, 4 Pelaku Peredaran Narkoba Ditangkap Anggota Reskrim Polsek Sawangan

"Selanjutnya MF langsung kita introgasi dan ia mengaku menyimpan lebih banyak obat-obatan di rumah kontrakannya," kata AKP Ilman, Selasa (26/01/2021).

Berdasarkan dari pengakuan MF, pihaknya langsung menggeledah kontrakannya  dan menemukan 1.031 butir yang disimpan di lemari kontrakan MF.

"Tersangka beserta barang bukti berupa   1.121 butir obat merek Hexymer, 1 unit Handphone merek realme 5 pro warna biru dan uang sebesar Rp25.000, telah kita amankan di Mapolres Lebak," kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak.

Baca juga: Bacok Pemuda Pulang COD, Lima Begal Usia Belasan Tahun Ditangkap

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  MF terancam terjerat  kasus penyalahgunaan  sediaan farmasi sebagaimana diatur dalam pasal 196 jo pasal 197 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 ( lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 juta. (yusuf /tri)

Berita Terkait

News Update