Mantan Dirut Asabri Diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, Penyidik Sudah Periksa 12 Saksi

Kamis 21 Jan 2021, 23:09 WIB
Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung.

 “Surat Perintah Penyidikan tersebut sebagaimana tertulis dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 yang memerintahkan beberapa orang Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di manajemen PT. ASABRI (Persero),” kata Leonard dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Dugaan Korupsi PT Asabri Rugikan Negara Hampir Rp17 Trilliun

Menurut kapuspenkum, pada kurun waktu tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019, PT. Asabri (Persero) telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT. Asabari (Persero) dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 Triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 Triliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya. (adji/win)

Berita Terkait

News Update