JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Sugi Nur Raharja atau Gus Nur Selasa (19/1/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwakan Gus Nur dengan sengaja mengujarkan kebencian. JPU Didi AR menyatakan, bahwa Gus Nur telah melakukan perbuatan penyebaran ujaran kebencian.
Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Positif Covid-19, Jumhur Hidayat dan Gus Nur Dirawat di RS Polri
Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Bahwa terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antagolongan (SARA)," katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/01/2021).
Menurutnya, video tersebut dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan.
Baca juga: Diperiksa Bareskrim Polri, Refly Harun Mengaku Diajak Gus Nur Buat Konten Youtube
Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara, Refly Harun yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.
Jaksa Didi AR lantas menjelaskan tentang poin dakwannya itu di persidangan, yang mana menjadi persoalan dalam kasus yang menjeratnya itu.
Jaksa juga menyebutkan, akun Youtube MUNJIAT Channel merupakan milik Gus Nur dan dibuat pada lima tahun lalu. Gus Nur disebut membuat akun tersebut melalui registrasi dari akun email munjiatc@gmail.com.
Baca juga: Polri Persilakan Kuasa Hukum Gus Nur Ajukan Penangguhan Penahanan
"Bahwa terdakwa dapat mengoperasikan komputer dan internet dengan cara belajar sendiri/otodidak dan juga dapat mengedit video atau foto serta terdakwa mempunyai akun dan nomor handphone sebagai berikut," tuturnya.
Dalam sidang kali ini, Gus Nur hadir secara virtual karena berada di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Aziz Yanuar, Eggy Sudjana, Novel Bamukmin, Achmad Michdan, dan Ahmad Khazinudin, Gus Nur menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.
Baca juga: Gus Nur Ditangkap, Kuasa Hukum Belum Tahu Video untuk Penetapan Tersangka
Sementara itu Tim pengacara Gus Nur, Eggi Sudjana menilai, persidangan Gus Nur itu dalam proses hukum bisa disebutkan tidak equal di antara pembela, Jaksa, Polisi, dan hakim.
Dia menduga, Jaksa, Polisi, dan Hakim bersatu melawa pihak Gus Nur meskipun sejatinya institusi tersebut memiliki tugasnya masing-masing.
Maka itu, dia menilai percuma saja mengajukan eksepsi di persidangan. "Kenapa kami tidak eksepsi karena tak bakal eksepsi kami diperhatikan sehingga kami langsung saja ke proses pembuktiannya," ujarnya pada wartawan, Selasa (19/1/2021). (adji/win)