Dua tersangka WN India yang ditangkap dan dibawa ke Kanwil Kemenkum dan HAM Imigrasi DKI Jakarta di Jl. MT Haryono, Jakarta. (Adji)

Kriminal

Petugas Imigrasi DKI Jakarta Menangkap Dua WN India Diduga Berbisnis Berlian Sintetis

Selasa 19 Jan 2021, 14:52 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Petugas Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) DKI Jakarta dan Imigrasi Jakarta Selatan meringkus dua Warga Negara (WN) India menyalahi izin tinggal dengan berjualan Berlian Sintesis, Selasa (19/1/2021).

Kedua tersangka tersebut berinisiial MZS, 26, dan SNA, 26, keduanya merupakan WN India yang memiliki izin tinggalnya di Jakarta Timur.

Kepala Divisi Imigrasi DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan terhadap dua orang WNA dari India tersebut.

“Adapun kegiatannya dilapangan telah melanggar imigrasian dengan kegiatan yang tidak seharusnya, yakni kedua WNA berjualan berlian diduga sintesis dengan cara menitipkan barang ke satu toko di daerah Blok M Jakarta Selatan,” ucap Godam di Kanwil Kemenkum dan HAM Imigrasi DKI Jakarta di Jl. MT Haryono, Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Cek Rumah Kos, Emas Berlian Rp150 Juta Digasak dari Mobil

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Selatan M. Tito Andrianto mengatakan, kedua tersangka melanggar izin tinggal dengan berbisnis jual-beli berlian diduga sintetis.

“Peningkatan penyidikan dimulai 18 januari 2021 kemarin, Jadi keimigrasian hanya melakukan penindakan penyalahgunaan izin tinggal, dan barang bukti kami temukan dari kedua tersangka ini,” kata Tito.

Ia juga menambahkan, kedua pelaku melanggar Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 122 Huruf A Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Ancaman Hukumannya lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta,” papar Tito.

Pihak Imigrasi juga melakukan pendeteksian terhadap kedua tersangaka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi dan membatalkan izin tingal terbatas kedua tersangka. (adji/tha)

Tags:
petugas-imigrasi-dki-jakartadua-wn-asal-indiaWN Indiadiduga-berbisnis-berlian-sintetisberlian-sintetismenyalahi-izin-tinggal

Reporter

Administrator

Editor