JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kebahagiaan artis Vanessa Angel semakin lengkap. Dirinya sudah bukan lagi menyandang status tahanan asimilasi. Vanessa Angel bebas murni pada 17 Januari 2021. Hal itu tertulis pada keterangan pers Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti.
"Bahwa tanggal bebas murni (ekspirasi) yang bersangkutan jatuh pada 17 Januari 2021," tertulis pada keterangan pers tersebut.
Vanessa Angel yang tersangkut masalah narkoba menjalani masa pidana pada 18 November 2020 di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca juga: Vanessa Angel Dibebaskan dari Lapas Perempuan dengan Sejumlah Syarat
Satu bulan kemudian, Vanessa Angel mendapatkan asimilasi pada 18 Desember 2020. Vanessa Angel diputus penjara 3 bulan dan denda Rp10 juta dengan subsidair 1 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selanjutnya, dia mendapat asimilasi dengan beberapa pertimbangan.
Alasan Vanessa Angel saat itu mendapat asimilasi tercantum pada surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3-PK.01.04.04-766.
Alasan pertama, yakni bahwa dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 belum diatur terhadap pemberian asimilasi bagi narapidana yang dipidana 6 bulan atau kurang.
Baca juga: Selama di Penjara, Vanessa Angel Hanya Bisa Video Call dengan Keluarga
Kedua, narapidana atas nama Vansza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat melakukan tindak pidana atau pelanggaran ringan sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah.
Ketiga, pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana yang dipidana atau sisa pidana sampai dengan 6 bulan diatur dengan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 poin 5 huruf a nomor (2) berbunyi: "Menerbitkan surat keputusan asimilasi bagi narapidana dan Anak yang sisa pidananya 6 (enam) bulan atau kurang terhitung tanggal pada saat surat keputusan asimilasi dikeluarkan."