JAKARTA - Artis Vanessa Angel dibebaskan dari Lapas Perempuan Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (18/12/2020) lalu, namun dibebani sejumlah syarat.
Vanessa menghirup udara bebas, lantaran mendapat keringanan melalui program asimilasi Covid-19.
Untuk bebas ini Vanessa Angel dibebani syarat harus tetap menjalani bimbingan rutin secara online ke lapas Kemenkum HAM selama sisa masa tahanannya.
Baca juga: Selama di Penjara, Vanessa Angel Hanya Bisa Video Call dengan Keluarga
"Syaratnya wajib bimbingan. Tentunya di Covid-19 ini dia wajib bimbingannya melalui online," kata Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/12/2020).
"Yang membimbing di bawah bimbingan dan pengawasan dari balai pemasyarakatan," tambah Rika Aprianti melanjutkan.
Tak hanya itu syaratnya, selama masa asimilasi, Vanessa Angel juga harus menghindari perbuatan dari tindak pidana. Apabila itu dilakukan, asimilasinya akan dicabut.
Baca juga: Mendekam di Rutan Pondok Bambu, Vanessa Angel Sedih Tinggalkan Putranya
"Selama masa itu tidak boleh melakukan pelanggaran apalagi tindak pidana. Kalau sampai terjadi pelanggaran asimilasinya dicabut," jelas Rika Aprianti.
"Kalau melakukan pelanggaran pidana tentunya akan ada pidana yang baru," paparnya.
Vanessa Angel menjadi tahanan Lapas Perempuam Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 18 November 2020.