Pemakaman laskar FPI .(dok)

Kriminal

Mabes Polri Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI Kotak Masuk

Jumat 15 Jan 2021, 22:31 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mabes Polri akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus penembakan 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dalam hasil investigasi Komnas HAM bahwa terjadi pelanggaran HAM saat insiden di Tol Jakarta-Cikampek.

"Polri akan menindak lanjuti setelah menerima rekomendasi Komnas HAM tersebut. Saat ini rekomendasi tersebut sudah diserahkan kepada Presiden dengan didampingi oleh Menkopolhukam," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Menko Polhukam: Laporan Komnas HAM Sebut Anggota FPI Membawa Senjata Api

Sementara itu, anggota tim advokasi 6 Laskar FPI korban penembakan, Hariadi Nasution menyebutkan, sikap Komnas HAM saat menyampaikan hasil investigasinya terhadap kasus penembakan 6 Laskar FPI di kantor Menkopolhukam, tidak ada pelanggaran HAM.

"Kami melihat justru Ketua Komnas HAM sudah berubah fungsi menjadi juru bicara dan bagian Humas para pelaku pelanggaran HAM yang masih berkeliaran bebas, dan sewaktu waktu dapat mengulangi perbuatan Extra Judicial Killing maupun Torture terhadap penduduk sipil," tukas Hariadi Nasution.

Padahal menurut Hariadi, mandat Komnas HAM harusnya menghentikan berbagai bentuk Impunitas Circle dan lingkaran kekerasan yang menimpa penduduk sipil.

Baca juga: Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI, Polri Tunggu Surat Resmi Komnas HAM

Berbagai peristiwa kekerasan fisik, kekerasan verbal dan kekerasan struktural masih terus dilakukan oleh rezim penguasa dengan cover menegakkan sosial order.

"Sungguh menjadi sebuah tragedi sejarah dan merupakan signal kehancuran peradaban, bila mandat Komnas HAM tersebut dijalankan oleh komisioner yang tidak berkompeten dan mengkhianati mandat yang diamanahkan ke pundaknya," ungkap Hariadi. 

Sebelumnya, dalam temuannya Komnas HAM menyimpulkan  bahwa pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian tersebut berupa unlawful killing, atau perampasan hak hidup dengan cara kekerasan dan kekuatan berlebih-lebihan dalam penegakan hukum. 

Baca juga: Menindaklanjuti Hasil Investigasi Komnas HAM Tentang Tewasnya 6 Laskar FPI, Mabes Polri Bentuk Timsus

Namun disebutkan, 6 anggota FPI meninggal dunia dalam dua peristiwa yang berbeda, meski masih dalam satu rangkaian. (ilham/tri)

Tags:
Mabes Polri TindaklanjutiRekomendasi Komnas HAMTerkait Tewasnya6 Laskar FPI Kotak Masukpenembakan

Reporter

Administrator

Editor