Doni Monardo, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Nasional

Satgas Perpanjang Larangan WNA Masuk Indonesia untuk Antisipasi Virus Varian Baru

Kamis 14 Jan 2021, 18:39 WIB

JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperpanjang aturan larangan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia, termasuk aturan WNI yang akan datang ke Indonesia. 

Perpanjangan tersebut sampai dengan tanggal 28 Januari 2021. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan upaya ini dilakukan untuk melindungi  masyarakat Indonesia dari penyebaran berkembangnya virus SARS COV-2 varian B117 yang lebih mudah menular. 

“Kami memperpanjang pelarangan WNA masuk ke Indonesia dan mengatur WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri dengan mengatur lebih rinci mengenai ketentuan karantina bagi WNA, “ ujar Doni di Jakarta, Kamis (14/01 /2021). 

Baca juga: Soal Pesta usai Disuntik Vaksin Corona, Raffi Ahmad Kasih Klarifikasi: Kebetulan Ada yang Foto

Namun demikian, lanjut Doni, pelarangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia ini dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatik 
dan tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP), serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga. 

Ia juga menyampaikan perpanjangan regulasi bagi pelaku perjalanan dari luar negeri ini semula dikeluarkan untuk  mengantisipasi mobilitas masyarakat pada periode liburan Nata dan Tahun Baru 2021 menyusul temuan virus SARS CoV-2 varian baru B117 di Inggris.

"Adapaun bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang baru tiba dari luar negeri, wajib menjalani beberapa ketentuan," kata Doni. 

Baca juga: Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar Tegaskan Siap Disuntik Vaksin Covid-19

Ketentuan tertuang dalam surat  Surat Edaran No 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional, adapun ketentuan tersebut. 

Pertama, seluruh perjalanan internasional yang berstatus WNI maupun WNA dari luar negeri yang memasuki Indonesia, baik langsung maupun transit, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambul kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Pada saat kedatangan, harus dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan.Kedua, diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari baik bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang tiba dari luar negeri. WNI dapat menjalankan karantina di tempat akomodasi khusus yang disediakan Pemerintah. 

Baca juga: WNA Masih Dilarang Masuk ke Indonesia, Berikut Peraturan yang Berlaku di Bandara Soetta

"WNA harus menjalankannya dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kementerian," terang Doni. 

Ia menambahkan perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing. Diplomat asing lainnya dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah. 

"Ketiga, WNA dan WNI yang telah melakukan karantina selama 5 hari terhitung pada saat kedatangan, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri. Bagi mereka yang menunjukkan hasil negatif diperkenankan melanjutkan perjalanan," kata Doni menjelaskan. (johara/win)

Tags:
satgasPerpanjang LaranganWNAMasuk IndonesiaantisipasiVirus Varian Baru

Reporter

Administrator

Editor