Bamsoet: Proses WNA Asal China Tinggal di Jayapura Selama 8 Tahun

Rabu 03 Feb 2021, 15:54 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (ist)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terjadi penyalahgunaan izin tinggal selama delapan tahun di Jayapura oleh seorang warga negara asing (WNA) asal China.

Terkait itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk segera memproses WNA asal China tersebut berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Di samping Ditijen Imigrasi memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah setempat, TNI dan Polri guna meminimalisasi pelanggaran imigrasi yang kerap terjadi di Papua, mengingat sepanjang tahun 2020 terjadi 69 kasus pelanggaran izin tinggal di Papua," kata Bamsoet, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: PPKM, 33.340 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta

Bamsoet juga meminta pemerintah dalam hal ini Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mengoptimalkan kinerja Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Papua agar tidak terulang kembali kasus yang sama, sehingga ketertiban di bidang imigrasi dapat diterapkan di lapangan.

"Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham untuk secara tegas memberikan sanksi kepada setiap WNA yang melakukan pelanggaran izin tinggal ataupun pelanggaran hukum lainnya sesuai dengan hukum positif yang berlaku," katanya.

Bamsoet pun menangih komitmen pemerintah untuk memperketat pengawasan orang asing di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dengan secara detail mengecek dokumen-dokumen sah, guna mencegah berulangnya kasus penyalahgunaan izin tinggal ataupun pelanggaran lainnya. (rizal/ys)

Berita Terkait
News Update