TANGERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) berharap masyarakat bersedia ikut vaksinasi Covid-19. Ditegaskannya bahwa vaksinasi Covid-19 hukumnya wajib sebagai bentuk bela negara.
"Vaksinasi Covid-19 hukumnya wajib, ini sebagai bentuk bela negara," ungkap Gubernur dalam Pencanangan Vaksinasi Covid-19 Provinsi Banten di Pendopo Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang (Kamis, 14/1/2021).
Dalam kegiatan yang bertema "Wujudkan Masyarakat Yang Sehat dan Produktif dengan Vaksinasi Covid-19" itu, Gubernur juga menjelaskan pemerintah berkewajiban untuk melindungi rakyatnya.
Baca juga: Soal Pesta usai Disuntik Vaksin Corona, Raffi Ahmad Kasih Klarifikasi: Kebetulan Ada yang Foto
"Pada prinsipnya vaksinasi Covid-19 diharapkan tidak menularkan kepada orang lain serta menjaga kesehatan masyarakat," tegas Gubernur.
Gubernur sendiri menegaskan, dirinya tidak takut untuk menerima vaksinasi Covid-19. Namun untuk vaksin Covid-19 Sinovac ada ketentuan untuk usia di atas 60 tahun tidak diperbolehkan.
Pada pencanangan Vaksinasi Covid-19 ini, secara berurutan dilakukan penyuntikan vaksin kepada Sekda Provinsi Banten Al Muktabar, Kadinkes Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Kajati Provinsi Banten Asep Nana Mulyana, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Bupati Pandeglang Irna Narulita, Bupati Serang Rt Tatu Chasanah, serta Wakil Bupati Lebak.
Baca juga: Soal Pesta usai Disuntik Vaksin Corona, Raffi Ahmad Kasih Klarifikasi: Kebetulan Ada yang Foto
Setelah satu jam lebih mendapatkan penyuntikan vaksin Covid-19, Sekda Pemprov Banten Al Muktabar mengaku tidak mendapatkan keluhan. "Alhamdulillah tidak ada keluhan apa-apa. Saya bisa melanjutkan tugas," ungkapnya.
Al Muktabar juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir ikut vaksinasi Covid-19, karena vaksin Covid-19 aman.
Hal senada juga diungkap oleh Kadinkes Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti. "Alhamdulillah saya tidak merasakan keluhan," ungkapnya.
Baca juga: Puan Ajak Pemuka Agama Yakinkan Rakyat Pentingnya Vaksinasi Covid-19
Vaksin ini juga telah mendapatkan sertifikasi halal berdasarkan Fatwa MUI Nomor 02 tahun 2021. Bahwa produk vaksin Covid-19 Sinovac hukumnya: suci dan halal.
Pada vaksinasi tahap pertama di Provinsi Banten, melibatkan 5.695 orang tenaga vaksinator. Untuk termin 1 melibatkan 1.594 orang tenaga vaksinator.
Untuk antisipasi Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI), telah dibentuk tim yang melibatkan berbagai dokter spesialis. Dibentuk Komnas KIPI tingkat pusat, Komda KIPI tingkat Provinsi Banten, serta pokja KIPI di delapan (8) kabupaten/kota.
Baca juga: Kegiatan Vaksinasi Gubernur Banten Ricuh Gegara Awak Media Dilarang Mengambil Gambar
Selanjutnya penunjukan Rumah Sakit yang menangani jika terjadi KIPI yaitu semua RS di Banten selain RS Khusus dan RSIA sebanyak 83 Rumah Sakit. Pembiayaan perawatan KIPI ditanggung oleh Pemprov Banten. (haryono/win)