JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Pademangan membekuk dua orang penadah motor hasil curian. Pelaku yang berinisial NS (40) dan MS (35) ditangkap di kawasan Jakarta Utara dan Cirebon.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Arif Guruh Darmawan mengatakan, pengungkapan kasus penjualan motor curian ini bermula ketika jajaran Polsek Pademangan pimpinan Panit Reskrim Ipda Zahfran Edmond sedang melakukan patroli wilayah pada 2 Januari 2021.
Saat melakukan Patroli, Polisi melihat aktivitas mencurigakan di mana ada tiga orang yang sedang menaikkan 3 unit motor ke dalam mobil APV dengan nomor polisi B 1927 FYT.
"Saat didatangi satu dari tiga orang berinisial YS, melarikan diri, sementara dua lainnya berhasil diamankan dengan barang bukti 4 motor dan 1 unit mobil APV," ujar Guruh, di Mapolsek Pademangan, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Modus Terima Gadaian, Penadah Motor Curian Diringkus
Lebih lanjut Guruh mengatakan, dari hasil pengembangan, komplotan ini kerap melakukan jual beli motor hasil curian ataupun setengah bodong (ada STNK tapi tidak dilengkapi BPKB) melalui Facebook, dengan sistem pembayaran Cash On Delivery (COD). Setelah membeli motor-motor tersebut, pelaku kemudian menjual kembali ke Cirebon tempat asalnya.
Untuk memastikan aktivitasnya tidak terpantau, para pelaku membuat grup jual beli motor di Facebook. Dalam grup tersebut, dijelaskan bahwa motor yang dijual dilengkapi STNK, namun tidak ada BPKB.
"Komplotan ini menjual unit motor bersama STNK di kisaran Rp2,5 sampai Rp3,5 Juta," ujarnya.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengorek keterangan barang bukti motor lainnya yang disembunyikan di daerah Cirebon. Kemudian Polisi mendatangi tempat pelaku menyembunyikan motor tersebut ke Cirebon dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 15 motor berbagai jenis dan merk.
Baca juga: Berkomplot Jadi Pencuri dan Penadah Motor, Polisi Tangkap Satu Keluarga di Cibubur
Dari penangkapan kedua bandit tersebut pihaknya masih memburu seorang pelaku lain yang berhasil melarikan diri. "Sementara dua orang yang diamankan dijerat dengan pasal 481 Ayat (1) KUHPidana /ancaman hukuman 7 Tahun penjara," jelasnya.
Kapolsek Pademangan, Kompol Argadija Putra meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap penjualan motor dengan harga murah.
Meski dilengkapi STNK, calon pembeli harus mencurigai. Pasalnya STNK itu merupakan bukti bahwa unit kendaraan layak jalan. Sementara bukti sah kepemilikan unit kendaraan harus dapat dibuktikan dengan kepemilikan BPKB.
"Jangan mudah membeli barang murah, karena jika terbukti motor yang dibeli merupakan barang curian masyarakat bisa dikenakan pasal penadah," ujar Arga. (Yono/tha)