JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga orang penadah sepeda motor curian dicokok petugas Polsek Pasar Minggu di daerah Depok, Jawa Barat, dengan modus menjualnya via media sosial Facebook.
Ketiga tersangka penadah motor curian tersebut berinisial RL (26), RV (28), dan MZ (19) dicokok oleh tim Reskrim Polsek Pasar Minggu Polres dipimpin Kanit Reskrim oleh AKP Sofyan Suri.
Kapolsek Pasar Minggu Kompol David Richardo Hutasoit menuturkan kejadian berawal petugas penangkapan ketiga pelaku penadah tersebut berawal dari ada seseorang menjual satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam dan silver tanpa dilengkapi BPKB dan diduga menggunakan plat nomor palsu via media sosial Facebook dengan harga Rp 7,9 juta.
"Menerima laporan itu lanjutnya, Team Opsnal Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim segera melakukan observasi untuk transaksi dengan pelaku, dan terjadi kesepakatan harga. Setelah harga disepakati, selanjutnya melakukan transaksi di Jl. Baru Stasiun Depok Baru, ketiga pelaku langsung ditangkap,” ucap Kompol David dalam keterangannya Sabtu (22/10/2022).
Petugas Polsek Pasar Minggu memeriksa sepeda motor Yamaha Aerox bernopol B 3064 EKI tersebut ternyata nomor rangka cocok dengan LPnomor 2566 / X / 2022 / Polsek PSM tanggal 14 Oktober 2022 atas nama Pelapor Helmi Adam. Ketiga tersangka penadahan sepeda motor hasil curian tersebut saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami pemeriksaan terhadap ketiga pelaku tersebut terkait asal mula sepeda motor tersebut karena ada dugaan yang bersangkutan sering menadah barang hasil kejahatan. Kasus ini masih akan kami lakukan pengembangan dan mengungkap pelaku lainnya " imbuh kapolsek.
Ketiga tersangka dijerat penyidik Polsek Pasar Minggu Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (*/adji)
Poskota TV
Masjid Islamic Center Jakarta Terbakar, Kubah Masjid Rubuh