LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Lebak berhasil meringkus komplotan pencuri yang membawa kabur 500 gram emas dari salah satu toko perhiasan di Jalan Raya Maja-Kopo, Kampung Maja Pasar, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
Komplotan pencuri yang beranggotakan A (51), A (46), KN (51) dan S (57) ini diringkus pihak kepolisian setelah sebelumnya menjadi buronan polisi selama dua bulan sejak melancarkan aksinya yakni pada 28 Oktober 2020.
"Satreskim Polres Lebak berhasil mengungkap kasus tersebut dalam kurun waktu 2 bulan, dan para tersangka sudah ditangkap beserta barang bukti di Mapolres Lebak sejak 4 Januari 2021," kata Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana saat menggelar Press Release di Mapolres Lebak, Rangkasbitung, Senin (11/1/2021) kemarin.
Kapolres mengatakan, para tersangka dengan perannya masing-masing melancarkan aksinya hanya bermodalkan obeng mint untuk membobol kunci etalase pada toko emas 'Sri Maju' milik Nia Husnia.
Baca juga: Dua Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Ditangkap Polres Jakpus
Lebih jauh, Kapolres mengungkapkan, masih terdapat dua tersangka lainnya yang saat ini masuk ke dalam pencarian orang (DPO) yakni J dan F. Kedua tersangka tersebut diduga berperan aktif membantu tersangka A (51), dan A (46) dalam melakukan pencurian di toko emas dan sembako tersebut.
Adapun kronologis kejadian, Kapolres menceritakan, ke empat tersangka yakni A (51), A (46) serta F dan J melancarkan aksinya dengan mendatangi toko emas milik korban pada 28 Oktober 2020 sekitar pukul 01.00 WIB.
Sesampainya di lokasi, para tersangka langsung melancarkan aksinya dengan memasuki toko melalui atap toko yang telah dirusak para tersangka menggunakan satu unit Obeng Mint.
Selanjutnya, para tersangka merusak etalase di toko emas tersebut, dan berhasil membawa kabur total emas seberat 500 gram, dan uang tunai sebesar Rp300 juta.
"Keempat tersangka yang kita amankan memiliki peranan masing-masing mulai dari eksekutor, penadah hingga penyambung alias penikmat keuntungan semata. Sementara ada dua lagi yang masih dalam proses pengejaran," ujarnya.
Baca juga: Pencuri Spesialis Pecah Kaca Dicokok Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma menuturkan, masing-masing peran dari ke empat tersangka tersebut, termulai dari A (51), dan A (46) yang berperan sebagai eksekutor yang melakukan pencurian, KN (51) berperan sebagai penadah, dan S (57) yang berperan sebagai penikmat keuntungan.
Selain ke empat tersangka tersebut, pihaknya masih terdapat 2 tersangka lainnya yang saat ini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua tersangka tersebut berinisial J dan F.
"Saat ini, kita masih melakukan pengejaran terhadap mereka. Kedua tersangka tersebut diketahui berperan sebagai 'Satpam' yang berjaga diluar toko ketika A (51), A (46) beraksi menjarah toko, " ungkap David.
Ia menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke empat tersangka tersebut terancam pasal 363 KUHP ayat 3 dan 4 KUH-Pidana ancaman pidana 7 tahun penjara dan Pelaku penadah barang curian dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
"Para tersangka pencurian yakni A, A, terancam hukuman 7 tahun penjara, sedangkan KN dan S terancam 4 tahun hukuman penjara karena telah melakukan tindakan penadahan barang-barang hasil curian, " pungkasnya. (yusuf/tha)