JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dua pelaku specialis pencurian sepeda ditangkap anggota Resmob Polres Metro Jakarta Pusat di Jalan Paseban Timur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/20).
As (37) dan RA (34), dibekuk setelah korbannya melapor ke Polres Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, kedua pelaku memiliki peranan berbeda dalam tiap aksi pencurian.
AS yang merupakan seorang residivis kasus curat bertugas sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah korban. Sedangkan RA yang mengawasi situasi.
"Sasaran mereka adalah sepeda milik warga yang kurang pengawasan. Terakhir mereka mencuri sepeda gunung di Jalan Paseban Timur. Pelaku biasa mencuri sepeda di wilayah Menteng, Kemayoran, Kranji dan Cakung," ungkapnya, Senin (14/12/2020).
Aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku sempat terekam kamera pengintai CCTV. Berkat bukti rekaman tersebut, kedua pelaku dengan mudah diamankan pihak kepolisian di sekitar lokasi kejadian.
Kasat menambahkan, para pelaku pencurian kerap menjual sepeda hasil curiannya ke perorangan.
"Jadi mereka jual cepat ke perorangan yang berminat. Harga satu sepeda tidak mereka patok dan mereka dalam satu minggu selalu beraksi dua kali," tambahnya.
Akibat ulahnya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (deny/tri)