SURABAYA, POSKOTA.CO.ID – Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jawa Timur, membongkar komplotan sindikat ekspor kendaraan bermotor curian, dari Surabaya Jawa Timur menuju Timor Leste, pada Rabu (10/02/2021) di Mapolda Jatim.
Dari pengungkapan ini, petugas membekuk 5 tersangka dan menyita ratusan barang bukti kendaraan bermotor. Kelima tersangka adalah AP (35), SH (36), DI (40), M (45), dan PA (43).
"Ini pengungkapan kasus penjualan kendaraan roda empat dan dua (curian) ke luar negeri," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Rabu (10/2/2021).
Dikatakan, penangkapan lima tersangka berawal dari informasi masyarakat.
AP warga Sidoarjo berperan sebagai pencari kendaraan. Tersangka SH, warga Jombang berperan sebagai pencari kendaraan. Rekannya, DI dan M, warga Surabaya sebagai pengepul dan PA, warga Surabaya sebagai pembuat dokumen ekspor.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, kasus ini diungkap pada Januari 2021 lalu. Para tersangka sudah beraksi sejak tahun 2017.
Ratusan kendaraan yang dijual tersangka ke Timor Leste merupakan hasil tindak pidana, seperti hasil curian atau hasil kredit yang sengaja tidak dibayar, lalu digelapkan dengan dijual ke pihak lain.
Baca juga: Komplotan Curanmor Bermodus Tuduh Korban Aniaya Kerabat Pelaku Ditangkap Polisi
"Sebelum diekspor, kendaraan roda dua dan roda empat yang diperoleh tersangka, disimpan di gudang di Jalan Greges Nomor 61 Kota Surabaya," kata Nasrun, Rabu (10/2/2021).
JALUR LAUT