Komisi Fatwa MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal, Tapi Belum Final

Jumat 08 Jan 2021, 18:40 WIB
Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua Bidang Fatwa MUI.

Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua Bidang Fatwa MUI.

Baca juga: BPMI Luncurkan Program Istiqlal Indonesia Halal Center, Dorong Usaha Peroleh Label Halal

"Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor," ungkapnya. 

Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI.

Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI. Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR. 

Baca juga: Soal Vaksin Covid-19, Wapres Ma'ruf Amin: Kalau Tidak Halal Tidak Apa

Tim itu sebelumnya tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Biofarma, dan BPOM sejak bulan oktober 2020. Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana. 
Sepulang dari Indonesia, tim masih menunggu beberapa dokumen yang kurang. 

Dokumen itu diterima secara lengkap oleh tim MUI pada Selasa (05/01) melalui surat elektronik. Pada hari yang sama, tim juga merampungkan audit lapangan di Biofarma yang nantinya akan memproduksi vaksin ini secara masal.

Baca juga: Syarat Auditor Halal Harus Muslim Tidak Dihapus di UU Cipta Kerja

Tim kemudian melaporkan hasil audit tersebut kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan menentukan kehalalan vaksin. (johara/win)

Berita Terkait

News Update