JAKARTA - Praktik jual beli surat hasil swab test atau polymerase chain reaction (PCR) palsu yang dilakukan oleh 3 mahasiswa kepada calon penumpang pesawat sangat membahayakan karena bisa menularkan virus corona kepada orang lain.
Dengan membayar Rp650 ribu, seseorang bisa mendapatkan surat keterangan PCR dengan hasil non reaktif tanpa harus melakukan tes. Surat tersebut diperlukan sebagai syarat pembelian tiket untuk keberangkatan.
Surat PCR palsu tersebut mencatut nama PT Bumame Farmasi kemudian ditawarkan tiga tersangka, EAD,22, MAIS, 21 dan MHA, 21 lewat akun media sosial Instagram miliknya. Salah satu tersangka, MHA merupakan mahasiswa kedokteran.
Baca juga: Mematok Harga Rp650 Ribu, 3 Mahasiswa Pemalsu Surat Hasil Swab PCR Ditangkap Polda Metro Jaya
Menanggapi maraknya pemalsuan surat hasil PCR palsu, ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, tindakan pemalsuan surat PCR palsu tersebut sangat membahayakan karena memunculkan klaster baru menularkan kepada orang lain.
Reza bahkan mengaku beberapa bulan lalu ia sudah menduga kasus pemalsuan surat PCR tinggal menunggu waktu sampai ada modus pemalsuan surat hasil swab test dan rapid test.
"Itu terlintas di pikiran saya karena saya pelajari bahwa proses kontrol di bandara amat-sangat longgar. Petugas sebatas mengecek stempel dan tanggal test. Padahal itu berlangsung saat bandara relatif sepi. Apalagi saat bandara ramai," kata Reza saat dihubungi Pos Kota, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Komplotan Pemalsu Hasil Swab PCR Dibekuk Polisi, Satu Diantaranya Mahasiswa Kedokteran
Menurut Reza, para pelaku kerap melakukan kesempatan dalam situasi ini karena kurangnya kontrol dari petugas di bandara. Ini bisa diatasi dengan memaksimalkan proses kontrol berbasis elektronik.
Idealnya, kata Reza harus ada sistem terintegrasi tentang data pasien dan hasil test mereka dari seluruh instalasi medis di Indonesia.
"Selama itu belum ada, mustahil petugas di bandara bisa melakukan pengecekan silang atau verifikasi atas surat yang dibawa penumpang," tukasnya.
swab
Baca juga: Polda Metro Jaya Ciduk Selebgram R Atas Dugaan Penjualan Surat Hasil Swab Test PCR Palsu
Ke depan, jelas Reza sistem semacam itu semakin mendesak untuk diadakan. Fungsinya diperluas, yaitu pengecekan status sudah atau belum menerima vaksin Covid-19.
"Penumpang yang belum menerima vaksin, ya harus dilarang bepergian," pungkasnya.
Sementara, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan, tindakan pemalsuan surat dokter dapat dikenai hukuman pidana.
Baca juga: Reaktif Covid-19, Haikal Hasan Dibawa ke RS Polri Jalani Pemeriksaan Swab Test
Sanksi atas tindakan tersebut diatur dalam KUHP Pasal 267 Ayat (1), serta Pasal 268 Ayat (1) dan (2) dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Masyarakat, kata Wiku sepatutnya memahami tindakan pemalsuan surat hasil tes PCR sangat berbahaya. Pasalnya, surat tersebut menjadi dokumen persyaratan perjalanan yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penularan virus.
Wiku menyebut, selain adanya ancaman sanksi pidana, tindakan memalsukan surat keterangan hasil tes PCR dapat menimbulkan korban jiwa.
Baca juga: Positif Covid-19, Syekh Ali Jaber: Nggak Menyangka, Padahal Sering Swab
Sebab, bisa saja orang yang memanfaatkan surat tersebut melakukan perjalanan dari satu tempat ke tempat lainnya dan menularkan virus ke banyak orang. "Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," tukasnya. (ilham/win)