Kemenag: Fatwa Penetapan Kehalalan Produk Tetap Kewenangan MUI

Kamis 07 Jan 2021, 17:56 WIB
Kepala BPJPH Kementerian Agama, Sukoso. (ist)

Kepala BPJPH Kementerian Agama, Sukoso. (ist)

Baca juga: Pemerintah Berupaya Menangkap Optimal Peluang Pasar Industri Halal

Sebaliknya, dengan pemahaman yang tepat dan sejalan dengan regulasi, maka mereka justru dapat ikut berpartisipasi dalam menyosialisasikan Jamian Produk Halal dengan tepat kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (johara/win)

Berita Terkait

News Update