Pemerintah Berupaya Menangkap Optimal Peluang Pasar Industri Halal

Senin 26 Okt 2020, 15:29 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.(ist)

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.(ist)

JAKARTA – Potensi pasar industri halal yang sangat besar jumlahnya  dan diperkirakan terus tumbuh, harus optimal ditangkap industri manufaktur tanah air.

Untuk itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan terus mendorong sektor agar sektor manufaktur turut berkontribusi mewujudkan Indonesia yang mampu bersaing dalam industri halal hingga skala global.

“Berdasarkan data dari The State of The Global Islamic Economy (GIE) pada 2019/2020 besaran pengeluaran makanan dan gaya hidup halal umat Islam di dunia mencapai 2,2 triliun dolar AS pada tahun 2018 dan diperkirakan akan terus tumbuh mencapai 3,2 triliun dolar AS di tahun 2024,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasamita di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/10/2020)

Baca juga: Indonesia Miliki 4 Sektor Potensial Pengembangan Industri Halal

Salah satu faktor yang memengaruhi pertumbuhan tersebut adalah peningkatan jumlah penduduk muslim di dunia yang mencapai 1,84 miliar orang.

Jumlah tersebut diperkirakan meningkat dan mencapai 27,5% dari total populasi dunia pada 2030.

Tentunya peningkatan populasi ini akan meningkatkan permintaan terhadap produk dan jasa halal secara signifikan.

Baca juga: Indonesia Harus Menjadi Pemain Utama Industri Halal Global

“Jumlah penduduk muslim global yang demikian besar, ditambah Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, yakni mencapai 222 jiwa, tentunya merupakan potensi bagi negara kita untuk menjadi pemain besar dalam ekonomi dan keuangan syariah di dunia,” ujar Menperin.

Melihat peluang pasar yang besar dan ketersediaan suplai produk halal yang belum mencukupi, Kemenperin bertekad untuk memacu pengembangan industri halal di tanah air, di antaranya melalui pembangunan Kawasan Industri Halal (KIH), yang diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Perindustrian nomor 17 tahun 2020 tentang tata cara memperoleh surat keterangan dalam rangka pembentukan KIH.

“Regulasi tersebut merupakan panduan bagi pengelola kawasan industri dalam peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur pendukung kegiatan industri halal, sekaligus sebagai panduan bagi industri halal dalam penciptaan pemusatan industri halal yang terpusat dan berlokasi di KIH,” tutur Menperin Agus.

Baca juga: Sandi: Aceh Akan Jadi Salah Satu Pusat Industri Halal Dunia

(tri)

Berita Terkait

News Update