Jokowi Menyerahkan SK Pengelolaan Hutan TORA Se-Indonesia

Kamis 07 Jan 2021, 19:57 WIB
Presiden Jokowi saat menyerahkan surat keputusan kepada masyarakat untuk pengelolaan lahan. (ist) 

Presiden Jokowi saat menyerahkan surat keputusan kepada masyarakat untuk pengelolaan lahan. (ist) 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Jokowi menyerahkan surat keputusan kepada masyarakat untuk pengelolaan Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) se-Indonesia.

Penyerahan SK tersebut kepada 30 perwakilan penerima yang hadir terbatas di Istana Negara, Jakarta, Kamis siang (7/1). Sedangkan penerima SK lainnya dilakukan secara virtual. 

Hadir dalam acara tersebut di antaranya ialah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca juga: DPR Apresiasi Kesediaan Jokowi Divaksin Covid-19 yang Pertama

Penyerahan SK yang merupakan bagian dari kebijakan redistribusi aset dan reforma agraria tersebut bertujuan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan menjadi salah satu jawaban bagi banyaknya sengketa agraria.

Presiden dalam sambutannya mengatakan, sejak lima tahun terakhir, pemerintah memiliki perhatian yang khusus kepada yang namanya redistribusi aset.

Mengapa? Ini terkait dengan kemiskinan, ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di pedesaan dan lingkungan sekitar hutan. Redistribusi aset ini juga menjadi jawaban bagi banyaknya terjadi sengketa agraria," ujar Jokowi. 

Baca juga: Jokowi Dorong Pengelolaan Hutan Sosial Demi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Dalam penyerahan ini, Presiden menyerahkan sebanyak 2.929 SK Hutan Sosial yang mencakup lahan seluas 3.442.460,20 hektare bagi 651.568 kepala keluarga di seluruh Tanah Air, 35 SK Hutan Adat yang mencakup lahan seluas 37.526 hektare, dan 58 SK TORA yang mencakup lahan seluas 72.074,81 hektare untuk 17 provinsi.

Kepala Negara tidak menginginkan acara penyerahan SK kepada masyarakat ini hanya bersifat seremonial belaka.

Tetapi untuk selanjutnya harus dapat dipastikan bahwa SK tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima dan pengelola lahan hutan yang diberikan pemerintah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hutan.

Baca juga: Sekjen KLHK: Di UU Cipta Kerja Perhutanan Sosial untuk Lapangan Kerja dan Keadilan

"Ini akan saya ikuti, cek terus, untuk memastikan bahwa lahan ini memang betul-betul dipakai untuk kegiatan-kegiatan produktif. Tidak kemudian ditelantarkan, tetapi terus dikembangkan sehingga memiliki manfaat yang besar bagi ekonomi masyarakat. Tujuannya ke situ," tuturnya.

Menurut Presiden, dewasa ini banyak sekali potensi dan peluang usaha yang dapat dikembangkan melalui pengelolaan lahan hutan secara legal tersebut.

Masing-masing daerah, misalnya, memiliki komoditas produktif unggulannya tersendiri yang dapat dikembangkan melalui pengelolaan ini.

Baca juga: DPD RI: Penyelesaian Konflik Kehutanan di Daerah Tidak Berjalan Baik

Namun, tidak hanya sebatas itu, pengelolaan juga dapat dilakukan misalnya dengan menempuh jalan usaha ekowisata.

Nantinya, masyarakat dapat membangun kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal, serta pembelajaran dan pendidikan.

"Saya sudah melihat desa-desa di beberapa provinsi dan kabupaten/kota sudah masuk ke sana, ke ekowisata, dan laku, menguntungkan, serta memberikan hasil,"  Jokowi mengungkapkan. (johara/win)

Berita Terkait
News Update