Baca juga: Komunitas Paedofil Anak Lelaki, Begini Bejatnya Aksi Oknum Guru Ekskul Menjerat Sasarannya
"Ini anaknya masih duduk dibangku SMP. Perbuatan ini sudah dilakukan berulang kali selama 7 bulan terakhir. Dengan cara yang sama mengancam akan membunuh korban jika tidak melayani nafsunya," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang undang No. 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (haryono/win)