Operasi Yustisi di Kabupaten Tangerang. (toga) 

Tangerang

29 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Tangerang, 2 Orang Reaktif

Rabu 06 Jan 2021, 21:38 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kabupaten Tangerang melaksanakan Operasi Yustisi di kawasan perumahan Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (6/1/2021).

Kapolreelsta Tangerang Kombes Pol, Ade Ary Syam Indradi menerangkan, Operasi Yustisi akan terus digelar untuk menekan tingkat pelanggaran protokol kesehatan

Ade menuturkan, Operasi Yustisi juga untuk kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya melaksanakan protokol kesehatan usai libur Natal dan Tahun Baru. 

Baca juga: Gelar Operasi Yustisi, Polsek Cileungsi Jaring 133 Pelanggar Protokol Kesehatan

"Operasi Yustisi akan terus kami lakukan setiap hari bersama unsur TNI dan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP," kata Ade. 

Ade melanjutkan, selama 45 menit dilaksanakan sedikitnya 29 pelanggar protokol kesehatan terjaring dan sebagian besar merupakan pelanggar yang tidak menggunakan masker. 

Padahal, lanjut Ade, menggunakan masker merupakan salah satu aspek protokol kesehatan selain menjaga jarak dan mencuci tangan serta menghindari kerumunan. 

"Para pelanggar kemudian didata dan menjalani rapid test. Hasilnya 2 orang reaktif," terang Ade. 

Ade meminta masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan dengan bergotong-royong dalam menghadapi pandemi Covid-19. 

"Kami mengajak masyarakat senantiasa disiplin dan gotong-royong. Kegiatan bisa berjalan namun ada aturan yang harus dipatuhi yaitu protokol kesehatan," pungkasnya.(toga/ruh)

Tags:
operasi-yustisiforkominda kabupaten tangerangprotokol kesehatanSatgas Covid-19Ingat Pesan Ibupakai maskerJaga JarakJaga Jarak Hindari Kerumunancuci tanganCuci Tangan Pakai Sabun

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor