ADVERTISEMENT

Gelar Operasi Yustisi, Polsek Cileungsi Jaring 133 Pelanggar Protokol Kesehatan

Jumat, 18 Desember 2020 08:30 WIB

Share
Gelar Operasi Yustisi, Polsek Cileungsi Jaring 133 Pelanggar Protokol Kesehatan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CILEUNGSI, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 133 orang kejaring operasi masker dalam penertiban protokol kesehatan yang dilakukan anggota gabungan Polsek Cileungsi.

Kapolsek Cileungsi, AKP Benny Cahyadi mengatakan ke 133 orang tersebut terjaring dalam operasi yustisi penertiban protokol kesehatan di berbagai titik pusat keramaian baik secara stasioner dan mobile.

"Ada 103 orang yang teguran lisan, sanksi sosial 16 orang dan sanksi fisik 14 orang. Untuk sanksi sosial kita hukum bersih-bersih fasilitaa umum dan membacakan Pancasila, sedangkan sanksi fisik hukuman pusp up,"ujarnya kepada wartawan usai melakukan kegiatan operasi yustisi, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Angka Kasus Aktif Nasional Meningkat Tinggi, Wiku: Protokol Kesehatan Kunci untuk Menekan Laju Penularan

Pencegahan pelanggaran protokol kesehatan terus dilakukan, Polsek Cileungsi bersama Koramil dan Sat Pol PP terus bersinergi lakukan Sosialiasi dan Penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan diberbagai titik.

"Operasi Yustisi gabungan pendisiplinan Protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid 19 terus di tingkatkan, sesuai dengan Perbup Bupati Bogor No.60 Tahun 2020. Melalui Sosialisasi kepada masyarakat dan dilakukannya penindakan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, di harapkan dapat meningkatkan tingkat disiplin dan kesadaran masyarakat dalam menjalankan Protokol kesehatan," pungkasnya. (angga/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT