Terjaring Operasi Yustisi, 47 Warga Tambora Kena Hukuman

Rabu 13 Jan 2021, 20:15 WIB
Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi menindak warga pelanggar prokes. (ist)

Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi menindak warga pelanggar prokes. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 47 warga melanggar protokol kesehatan kembali terjaring operasi yustisi yang digelar Tiga Pilar Kecamatan Tambora. Mereka terjaring di Jalan Duri Utara Raya dan Jalan Jembatan Dua, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).

Dari jumlah tersebut, 39 orang dikenakan sanksi sosial, sedangkan 8 orang lainnya memilih sanksi administrasi. 

"Ada 47 orang terjaring, 39 orang dikenakan sanksi sosial menyapu dan membersihkan sampah. Kemudian 8 orang memilih sanksi adiministrasi dengan total Rp 900 ribu," kata Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Belasan Pengendara Dihukum Push Up oleh Personil Operasi Yustisi

Faruk menambahkan, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker. Tindakan yang dilakukan petugas menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.

"Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19. Dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," tukasnya. (ilham/ys)

News Update