JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Majelis hakim PN Jakarta Selatan Ahmad Sahyuti menutup persidangan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab pada kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sidang kedua akan dilanjutkan pada Selasa (5/1/2021) siang.
Sahyuti menyebut, sidang akan digelar Pukul 13.00 WIB dengan agenda kesempatan Termohon Penyidik Polda Metro jaya.
"Sidang selanjutnya kita berikan kesempatan bagi Termohon (penyidik Polda Metro Jaya) besok, pukul 13.00 WIB," ujar Majelis hakim tunggal di PN Jaksel Senin (4/1).
Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan permohonan praperadilan itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah sempat meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan di persidangan praperadilannya.
Baca juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel, Tim Pengacara Beberkan Poin Keberatan
Namun, hakim menyebutkan, kalau persidangan praperadilan itu sudah cukup dengan dihadiri oleh pengacara hukumnya saja. Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengaku kecewa lantaran permintaannya tidak dikabulkan.
Meski Habib Rizieq tak bisa dihadirkan saat sidang praperadilannya. Namun, pengacara tetap meneriman lantaran itu sudah menjadi keputusan majelis hakim.
"Sebenarnya kami kecewa Habib tak bisa dihadirkan karena yang mengalami kasus ini secara langsung itu Habib sendiri, jadi apa beliau sudah pernah diperiksa sebagai saksi dan sudah diperiksa sebagai tersangka," tuturnya.
Dia menambahkan, pada Selasa, 5 Januari 2021 besok, agenda sidang praperadilan berisi tentang jawaban penyidik Polda Metro Jaya selaku Termohon dari permohonan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq itu.
Baca juga: Ini Persiapan Tim Pengacara Habib Rizieq Hadapi Sidang Praperadilan
Sidang kemudian dilanjutkan pada Rabu, 6 Januari 2021 lusa dengan agenda tentang bukti-bukti tertulis, dilanjutkan Kamis, 7 Januari 2021 mendatang dengan agenda saksi dan ahli dari Pemohon.
"Jumatnya (8 Januari 2021) agendanya dari Termohon (saksi dan ahli). Insya Allah kita akan menghadiri terus sidang praperadilannya," katanya.
DENGAN PROKES COVID-19
Sementara itu sidang yang beragendakan pembacaan permohonan praperadilan itu dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Maka itu, sidang pun dilakukan secara terbatas, artinya pengunjung sidang yang berada di dalam ruangan sidang jumlahnya dibatasi. Para pengunjung yang hadir tak lebih dari 6 orang.
Adapun sidang itu digelar di ruang sidang Utama, Prof. H. Oemar Seno Adji, SH dihadiri oleh Hakim, Panitera, dan Pengacara Habib Rizieq, dan termohon dari pihak kepolisian.
Dengan melakukan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat, sidang pun tetap bisa berjalan lancar. Sidang hari ini mulai digelar pada Senin (4/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, yang mana semua pesertanya pun sudah ada di dalam ruangan sidang.
Baca juga: Habib Rizieq Hari Ini Diperiksa di Polda Metro, Kasus Menghalangi Tim Gugus Tugas di RS Ummi Bogor
Adapun awak media yang meliput kegiatan sidang praperadilan itu tidak diperkenankan masuk ke dalam area sidang dan hanya boleh melihatnya atau mengambil foto dan video dari pintu masuk.
Dengan begitu, kerumunan yang mungkin terjadi di dalam area ruang sidang pun bisa dihindari dan sidang bisa tetap berjalan sesuai protokol kesehatan.
Pada persidangan kali ini, tampak pula personel kepolisian yang melakukan pengamanan berjaga di dalam ruangan sidang. Di pintu masuk ruangan sidang juga dilakukan pengamanan yang ketat agar persidangan berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya gangguan. (Adji/tha)