Rhoma Irama Jadi Saksi Ahli Pada Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Kamis 07 Jan 2021, 16:32 WIB
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan. (Adji)

Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan. (Adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim pengacara Habib Rizieq Shihab telah menyiapkan dua saksi ahli dan dua saksi fakta dalam sidang keempat praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan Kamis (7/1/2021).

Dua saksi ahli yang dihadirkan diantaranya ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana. Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya kali ini bakal menghadirkan 2 saksi fakta dan 2 ahli di persidangan praperadilan keempat ini.

Adapun dua saksi fakta yang dihadirkan itu merupakan warga setempat yang datang ke acara Maulid Nabi tanpa diundang.

"Ahlinya rencananya itu zoom kalau bisa di zoom Prof. Sutegi, lalu Fernando yang bisa hadir informasinya. Mereka ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana," kata Alamsyah Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Hakim Menegur Tim Polisi dan Pengacara yang Saling Bertengkar di Persidangan

Pihaknya juga berencana menghadirkan ahli Maulid Nabi, yang mana rencana akan menghadirkan Raja Dangdut Rhoma Irama lantaran dia juga sebagai seorang penceramah. Sejauh ini, dia juga sudah menghubungi Rhoma Irama agar bisa dijadikan ahli tersebut.

"Kan beliau (Rhoma Irama) biasa berdakwah Maulid Nabi juga gitu loh. Saya pernah hubungi beliau cuman kalau tidak bentrok dengan acara dia survei dia, tetapi tidak keluar dari kita Maulid Nabi," tuturnya.

Rencana mendatangkan ahli Maulid Nabi itu, tambahnya, dilakukan lantaran ia mempertanyakan, baru kali ini kegiatan Maulid Nabi dianggap sebagai perbuatan pidana. Padahal, di negara-negara luar tak pernah ada sejarahnya kegiatan Maulid Nabi dianggap sebagai melnggar pidana.

"Apakah acara Maulid Nabi melanggar hukum pidana. Kan ini kan tindak pidana dalam acara Maulid," katanya.

Saat ini, sidang keempat praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab dengan agenda saksi dan ahli di PN Jakarta Selatan baru akan dimulai dan tengah proses persiapan. Sidang diketuai Majelis Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti, digelar di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji. (Adji/tha)

Berita Terkait

News Update