JAKARTA – Tim kuasa hukum FPI dan anggota keluarga enam terduga pelaku penyerangan anggota Polri di Tol Jakarta-Cikampek, mendatangani RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun upaya mereka untuk mengambil jenazah, dihadang petugas
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar yang kala itu datang bersama keluarga anggota FPI yang ditembak polisi itu, datang ke RS Polri pada Senin (07/12/2020) malam.
Upayanya untuk mengambil dan melihat jasad tersebut dilarang petugas. Mendengar jawaban itu, Aziz sempat mempertanyakan alasan kenapa jenazah belum bisa dibawa pulang dan tak bisa memastikan kondisi jenazah.
Baca juga: FPI Sampaikan Kronologi Lengkap Penembakan 6 Pengawal HRS
Pasalnya, apa yang disampaikan petugas di lapangan berbeda dengan keterangan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono yang menyebut tidak bakal mempersulit pengambilan jenazah.
"Alasannya apa pak? Artinya keluarga dan tim kuasa hukum dipersulit ya," tanya Aziz kepada anggota Polri yang berdialog dengannya.
Sekedar informasi, sebelumnya Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, Arif Wahyono menyebut, prosedur pengambilan jenazah dalam kasus yang menyangkut tindak pidana dilakukan berbagai proses.
Baca juga: Penembakan Pengawal HRS, Polisi Miliki Barang Bukti Voice Note Aksi Penyerangan
Menurutnya dalam seluruh kasus autopsi jenazah yang menyangkut tindak pidana dokter forensik lebih dulu menyerahkan jenazah ke penyidik, bukan langsung ke anggota keluarga.
"Jadi setelah penyidik bilang selesai akan saya serahkan jenazah ke penyidik dulu. Dari penyidik baru diserahkan ke keluarga, seperti itu alurnya," kata Arif, beberapa waktu lalu. (Ifand/tri)