Tersangka Cagub Sumbar Mulyadi Diperiksa Bareskrim Senin 7 Desember

Sabtu 05 Des 2020, 13:54 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

JAKARTA –  Bareskrim Polri resmi menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi sebagai tersangka.

Mulyadi yang berpasangan dengan Ali Mukhni dinilai melakukan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) yaitu kampanye di luar jadwal.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka setelah melalui serangkaian penyidikan hingga gelar kasus. Dimana dalam undang-undang pilkada sudah diatur.

"Proses menjadi tersangka sudah melalui aturan sesuai undang-undang Pilkada. jadi waktu penyidikan dibatasi 14 hari sesuai waktu ketentuan undang-undang tindak pidana pemilu," kata Argo, Sabtu (5/12/2020).

Baca juga: Dijerat Tindak Pidana Pemilu, Calon Gubernur Sumbar Jadi Tersangka

Dikatakan, rencananya Mulyadi akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, pada Senin (7/12/2020) besok sebagai tersangka.

Jika tidak datang, sambungnya akan kembali dipanggil pada hari Kamis (10/12/2020). "Kami harapkan yang bersangkutan datang sesuai rencana yang sudah dibuat penyidik," pungkasnya.

Bareskrim sendiri mempersangkakan Mulyadi dengan Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang tindak pidana pemilihan umum yaitu kampanye di luar jadwal lewat sarana media elektronik.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh pasangan Mulyadi-Ali Mukhni ke Bawaslu RI. Laporan tersebut tercatat dengan nomor laporan 14/LP/PG/RI/00,00/XI/2020 Bawaslu.

Baca juga: Ustadz Maheer Resmi Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, kemudian Sentra Gakkumdu sepakat perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilu dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik Bareskrim Polri. (ilham/tri)

Berita Terkait
News Update