Di Serang, Atribut FPI dan Baliho Habib Rizieq Shihab Dicopoti Aparat Pemkab, Kodim, dan Polres

Kamis 31 Des 2020, 05:05 WIB
Tim gabungan Polres SeranTim gabungan Polres Serang, Kodim 0602 serta Pemkab Serang mencopot baliho pimpinan FPI di Kecamatan Jawilan. (ist)g, Kodim 0602 serta Pemkab Serang mencopot baliho pimpinan FPI di Kecamatan Jawilan. (ist)

Tim gabungan Polres SeranTim gabungan Polres Serang, Kodim 0602 serta Pemkab Serang mencopot baliho pimpinan FPI di Kecamatan Jawilan. (ist)g, Kodim 0602 serta Pemkab Serang mencopot baliho pimpinan FPI di Kecamatan Jawilan. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Spanduk-spanduk dan baliho berwajah Habib Rizieq yang terpasang di sejumlah lokasi Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, dicopoti aparat gabungan Polres Serang, Kodim 0602 serta Pemkab Serang.

Pencopotan berbagai spanduk dan baliho Rizieq Shihab ini dilakukan menyusul pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanaan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Baca juga: Forkopimda Kabupaten Tangerang Tertibkan Spanduk dan Baliho FPI

"Pencopotan atribut, spanduk atau baliho Rizieq Shihab sesuai Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020, Npmor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI," ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada poskota.co.id, Rabu (30/12/2020) malam.

Kapolres menegaskan, pihaknya telah memerintahkan seluruh polsek jajaran untuk membersihkan wilayahnya dari baliho atau spanduk yang berhubungan dengan FPI.

Baca juga: FPI Dibubarkan Pemerintah, Tim Kuasa Hukum Ajukan Gugatan ke PTUN

Selain melakukan pembersihan, pihaknya juga melarang seluruh aktivitas ataupun kegiatan kelompok intoleran ini.

"Tidak ada lagi spanduk, baliho atau atribut yang berhubungan dengan FPI atau pemimpinnya. Kami tegaskan juga tidak ada kegiatan atau aktivitas yang berhubungan dengan FPI," tegas mantan Kapolres Majalengka ini.

Kapolres menambahkan, apabila masyarakat masih menemukan simbol atau atribut yang bertuliskan atau bergambar logo FPI agar diinformasikan kepada jajaran polisi, TNI, ataupun pemerintah daerah. 

Baca juga: Komisi III DPR Dukung Pembubaran FPI Hingga Pelarangan Seluruh Kegiatan

Selanjutnya, kata Mariyono, jajaran kepolisian, TNI, dan juga pemerintah daerah akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan sebab FPI sudah resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Pusat.

Berita Terkait
News Update