JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Komisi III Herman Herry mendukung keputusan pelarangan seluruh kegiatan serta penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI) yang dikeluarkan pemerintah. Ia mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjalankan keputusan tersebut dengan tegas dan profesional.
"Secara hukum, FPI memang sudah dianggap bubar sejak 2019 karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Ditambah dengan beberapa aktivitas FPI yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, saya menilai keputusan pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI sudah tepat," ujar Herman kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Ia mengatakan, sebagai Ketua Komisi III mendukung keputusan pemerintah tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih besar lagi.
"Saya berharap aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan bisa menjalankan keputusan pemerintah terkait FPI tersebut dengan tegas dan profesional karena ketegasan di lapangan inilah yang menjadi kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI," ujarnya.
Baca juga: Dukung Pembubaran FPI, PKB: Kembalikan Posisi Islam yang Toleran
Herman menyebut, keputusan pemerintah tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak di lapangan. Di sisi lain, ia berharap masyarakat tidak terpancing dengan provokasi atau hoaks dari pihak manapun terkait pelarangan aktivitas FPI ini.
Keputusan pemerintah ini, sambung Herman, menjadi pegangan bagi aparat di lapangan untuk mencegah dan menindak apabila FPI sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang meresahkan, seperti kekerasan, sweeping, dan lainnya sebagaimana yang pernah terjadi sebelumnya.
"Ini juga menjadi sinyal bahwa tidak ada orang atau kelompok atau organisasi manapun yang berada di atas hukum dan bisa seenaknya melakukan hal-hal yang menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Herman.
Baca juga: Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang, TNI - Polri Kepung Markas FPI untuk Copot Sejumlah Atribut
Herman mengatakan, apabila ada pihak yang tidak sepakat dengan keputusan pemerintah tersebut, dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum sebagaimana mestinya warga negara yang beradab.
Di sisi lain, saya berharap masyarakat tidak terpancing dengan provokasi atau hoaks apapun terkait pelarangan aktivitas FPI.