JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tersangka pemberi suap Eks Mantan Menteri Sosial RI, Harry Sidabukke, berjanji bakal buka-bukaan mengenai kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjeratnya, Selasa (29/12/2020).
Harry mengatakan akan buka-bukaan saat kasus ini bergulir di persidangan. Untuk itu, Harry meyakini proses persidangan kasus ini akan berjalan seru.
Hal ini disampaikan Harry usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
"Di sidang saja. Seru nanti. Sidang kan terbuka semua," kata Harry kepada awak media di KPK, Jaksel.
Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Diisukan Keterlibatan Gibran, KPK akan Menggali Informasi Itu
Dalam pemeriksaan hari ini, Harry mengaku tak ada hal istimewa yang didalami penyidik. Harry mengaku hanya menambahkan sejumlah keterangan yang telah disampaikan sebelumnya.
"Saya cuma nambah-nambahin yang kemarin masih sama pertanyaan, saya cuma ditanyain saja," kata Harry.
Seperti Diketahui, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian I.M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Baca juga: Lengkapi Berkas Penyidikan Juliari P. Batubara, Broker Bansos Covid-19 PT Tiga Pilar Diperika KPK
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.