JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Empat TPU (Tempat Pemakaman Umum) di wilayah Jakarta Pusat, telah menerima jenazah pasien COVID-19 sejak awal terjadinya pandemi.
Meski demikian, pemakaman hanya dapat dilakukan dengan cara sistem tumpang atau tumpuk dengan makam milik keluarga yang ada.
"Untuk di 4 lahan TPU di Jakarta Pusat sendiri pemakaman jenazah COVID-19 dapat dilakukan sejak awal, hanya saja melalui tumpuk. Dan masih satu keluarga," ucap Kepala Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakpus, Mila Ananda, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di TPU Jombang Meningkat di Bulan Desember
Menurutnya, sejak Maret - Desember 2020 tercatat sebanyak 34 jenazah pasien COVID-19 dimakamkan di 4 lahan TPU yang ada di wilayah Jakarta Pusat.
"Untuk Desember ini yang paling banyak, ada 18 pemakaman," ungkapnya.
Mila menambahkan, pemakaman pasien COVID-19 di 4 lahan TPU Jakpus tersebut dapat dilakukan melalui keinganan pihak keluarga.
"Asalkan itu ya, harus ada makam yang satu keluarga untuk ditumpangi," jelasnya.
Baca juga: Lahan Pemakaman Pasien Covid-19 di TPU Pondok Ranggon Habis
Keempat lahan TPU di Jakarta Pusat, yakni TPU Kawi-kawi di Johar Baru, TPU Karet Bivak, TPU Karet Pasar Baru Barat dan TPU Petamburan di Tanah Abang. Seluruh lahan tersebut, telah penuh terisi dan hanya dapat dilakukan dengan sistem tindih.
Sebelumnya, Pemprov DKI mengizinkan pemakaman jenazah pasien COVID-19 selain di 2 TPU (tempat pemakaman umum) khusus COVID-19, yakni TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Rangon. (deny/tha)