Ngaku Dipukul Polisi, Polres Jakarta Selatan Belum Terima Laporan Tersangka Kecelakaan Maut di Pasar Minggu

Senin 28 Des 2020, 08:56 WIB
asad pemotor wanita yang ditabrak mobil di Pasar Minggu.(dok)

asad pemotor wanita yang ditabrak mobil di Pasar Minggu.(dok)

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDPolres Jakarta Selatan belum menerima Laporan Polisi dugaan penganiayaan tersangka kecelakaan maut di Jl. Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (27/12/2020).

Tersangka Pegawai BUMN Bank BNI, Handana Riadi (25), diduga mengalami pemukulan oleh anggota Polisi Aiptu Imam Chambali saat dirinya mengendarai mobil Hyundai, sebelum mobil polisi tersebut menabrak tiga motor dari arah bersebrangan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma, mengatakan, pihaknya belum menerima Laporan Polisi terkait dugaan penganiayaan tersangka Gakkum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kecelakaan Maut 5 Kendaraan di Ragunan Menewaskan Wanita, Pengemudi Hyundai HRH Jadi Tersangka

"Nggak ada LP (laporan polisi), kalau ada pasti kita tangani, kita proses. Sampai sekarang belum ada," kata AKBP Jimmy dikonfrimasi Minggu (27/12/2020).

Jimmy mengatakan, seluruh rentetan kasus kecelakaan maut di Pasar Minggu ditangani oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dan Polsek Pasar Minggu.

"Itu kan di Pasar Minggu. Coba cek di Polsek Pasar Minggu dan Lantas. Kalau anggota yang pukul, bisa Provos yang tangani," ujar dia.

Baca juga: Mobil Polisi Hajar 3 Promotor 1 Tewas, Ditlantas Polda Metro Segara Gelar Perkara

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut Handana sudah membuat laporan polisi terkait dugaan pemukulan yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Terkait dengan adanya dugaan pemukulan, tersangka sudah membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan terjadinya kasus pemukulan yang dilakukan oleh anggota polisi kepada yang bersangkutan," kata Sambodo.

Dugaan pemukulan tersebut, jelas Sambodo, terjadi di depan SMP Suluh, tak jauh dari lokasi kecelakaan maut. "Lokasinya diduga di SMP Suluh, kurang lebih sekitar 200 meter masih di jalan yang sama (Jalan Raya Ragunan)," ujar dia.

Baca juga: Pengemudi Mobil Mengakibatkan Kecelakaan Maut Hingga 1 Orang Tewas Ternyata Seorang Polisi

Penetapan tersangka terhadap Handana dilakukan setelah polisi memeriksa para saksi dan alat bukti berupa kerusakan kendaraan serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Akibat perbuatannya, Handana dijerat Pasal 315 ayat 5 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya Unit Laka Lantas Polisi Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan mengakui, pengemudi mobil Toyota Innova B 2159 SIJ yang mengakibatkan kecelakaan maut hingga menewaskan satu orang wanita, di Jl. Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020) merupakan anggota Polisi Ditpamovit Polda Metro Jaya.

Hal tersebut diungkapkan Panit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan Iptu Mulyadi. “Ya benar anggota Polisi,” kata Mulyadi.

Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Kecelakaan Maut yang Menewaskan 1 Pengendara Motor di Pasar Minggu

Sang pengemudi diketahui bernama Aiptu Imam Chambali yang sebelumnya terlibat saling serempet dengan mobil Hyundai bernopol B 369 HRH, dikemudikan Handana dari arah Barat menuju Timur.

Kejadian tersebut justru berujung pada kecelakaan maut yang melibatkan tiga pemotor dari arah berlawanan.

Adapun ketiga korban tersebut antara lain pemotor yang mengendarai Yamaha Mio bernopol B 3167 EEI, dikemudikan ojek Online, M. Sharif (41) dan pemotor Honda Revo B 3595 EXQ dikemudikan Dian Prasetyo (25) yang sedang menepi di pinggir  jalan mengalamui luka pada bagian kaki kanan, tangan kanan luka terbuka sehingga langsung dilarikan ke RS. Fatmawati.

Baca juga: Pingkan, Korban Tewas Kecelakaan di Ragunan Tinggalkan 2 Anak yang Masih Kecil

Sedangkan pemotor Honda Vario B 3036 EPV bernama Pinkang (30) tewas akibat luka  pada bagian kepala. (adji/tri)

Berita Terkait

News Update