JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kelurahan Sunter Agung melakukan sidak pengawasan dan penindakan protokol kesehatan (Prokes) pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di tempat usaha dan rumah makan atau restoran yang berada di wilayah, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (24/12/2020) malam.
Lurah Sunter Agung Danang Wijanarka menyampaikan, dalam kegiatan tersebut setidaknya ada 13 tempat usaha dan rumah makan atau restoran dilakukan pemeriksaan, 6 di antaranya diberi sanksi karena melanggar jam operasional.
"Untuk tempat usaha rumah makan atau restoran yang diberi peringatan ada 3, Dudung Roxy, Nasi Goreng Gila dan Lucky Indian Food," kata Danang, saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).
Baca juga: Satgas Nilai Tingkat Disiplin Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan Turun
Sedangkan untuk tempat usaha dan rumah makan atau restoran yang disegel karena melanggar protokol kesehatan meliputi Raja Durian, Vitany, dan Sri Murugan.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Instruksi ini dikeluarkan untuk menekan angka kasus positif Covid-19 pada masa liburan Natal dan Tahun Baru. Dalam instruksi tersebut, diatur mengenai pembatasan jam operasional usaha pariwisata dan pusat perbelanjaan seperti mal, tempat hiburan, restoran, hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Adapun, peraturan ini berlaku untuk tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021. (yono/ys)