Satpol PP Kota Cilegon Menyegel 2 THM Gegara Langgar Operasional, 29 Lainnya Diberi Peringatan

Jumat 08 Jan 2021, 14:20 WIB
Petugas Satpol PP didampingi personel gabungan yang terdiri dari TNI/Polri saat menyegel THM) Regent, Kamis (7/1/2021) malam. (ist)

Petugas Satpol PP didampingi personel gabungan yang terdiri dari TNI/Polri saat menyegel THM) Regent, Kamis (7/1/2021) malam. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon (Pemkot) melalui Dinas Satuan Pamong Praja (Satpol PP), menyegel dua tempat hiburan malam (THM) yakni Regent dan King's, Kamis (7/1/2021) malam. Penyegelan dua THM didampingi petugas gabungan yang terdiri dari TNI/Polri.

Selain menyegel dua THM, Pemkot Cilegon melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Jumat (8/1/2021) ini resmi melayangkan surat pemberitahuan kepada 29 pengelola THM dan restoran.

Dalam surat bernomor 360/007/Sekret-Covid19/2021 yang langsung ditandangani Walikota Cilegon, Edi Ariadi tersebut ditegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam dan restoran yang terlampir untuk menghentikan operasionalnya sementara hingga pemberitahuan selanjutnya.

"Berkenaan dengan kasus terkonfirmasi Covid-19 di wilayah Cilegon yang cenderung meningkat, dan memperhatikan kerumunan pengunjung yang berpotensi menimbulkan klaster baru sehingga dikhawatirkan akan menyebabkan Kota Cilegon menjadi Zona Merah," tulis surat pemberitahuan tersebut.

Baca juga: Langgar Jam Operasional Prokes Covid-19, THM di Bekasi Dibubarkan Petugas

Sebelum diedarkannya surat pemberitahuan tersebut, pemerintah daerah melalui Dinas Satpol PP Kota Cilegon bersama petugas gabungan mengambil tindakan tegas terhadap 2 THM yang disinyalir telah mengabaikan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak) untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

"THM Regent dan Kings sudah kita tutup, kita segel. Karena di Perwal juga mereka itu ngga boleh buka, kecuali cafe yang itu pun harus dengan menggunakan protokol kesehatan," kata Kepala Dinas Satpol PP Cilegon, Juhadi M Syukur kepada wartawan.

Lebih jauh ia mengimbau kepada seluruh pengelola THM dan restoran untuk mematuhi seluruh regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah guna mencegah penyebaran Covid-19. (haryono/tha)

Berita Terkait
News Update