Tiga Tempat Usaha Ditutup Satpol PP Jaktim Gegara Langgar Jam Operasional

Senin 04 Jan 2021, 21:38 WIB
Petugas saat menutup rumah makan yang melanggar jam operasional. (ist)

Petugas saat menutup rumah makan yang melanggar jam operasional. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Jakarta Timur melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan para pemilik usaha. Tak tanggung-tanggung, sebanyak tiga tempat usaha di Cakung, terpaksa ditutup sementara lantaran melanggar jam operasional.

Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, pihaknya kembali memberikan tindakan tegas kepada tiga tempat usaha di wilayah Cakung. Dimana ketiganya ditutup sementara 1x24 jam karena melanggar jam operasional.

"Mereka buka melebihi dari jam 19.00, makanya kami tindak tegas dengan menutupnya," katanya, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Langgar Jam Operasional di Malam Tahun Baru, 36 Rumah Makan dan Cafe Ditutup Paksa Satpol PP DKI

Penindakan yang dilakukan pihaknya, kata Budhy, sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta yang dikeluarkan pada 16 Desember 2020. Dimana Instruksi Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Mereka yang ditindak itu menduga kami lengah, namun kami tetap melakukan pengawasan," ujarnya.

Adapun tempat usaha yang melanggar jam operasional yakni satu kedai kopi dan dua rumah makan yang berada di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Karena itu, ia pun mengimbau ke para pelaku usaha untuk menyadari pentingnya menaati protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak hindari kerumunan.

"Kami juga berharap mendukung penuh upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ungkapnya. (Ifand/tha)

Berita Terkait
News Update