Baca juga: Raffi Ahmad Bocorkan Saatnya Artis Luna Maya Menikah
Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan, bahwa tersangka sudah berniat melakukan kejahatan saat korban datang di lokasi. Apalagi, saat itu kondisi hotel masih sepi dari lalu lalang pengunjung maupun security lain.
"Memang pelaku sudah memiliki niat buruk. Sehingga sebelum mengajak korban ke lantai 6 pelaku masuk ke ruang engineering untuk ambil kunci inggris," tukas Arsya.
Di lift tersangka sempat melecehkan korban, tapi ditepis, sehingga pelaku kesal lalu memukul wajah korban pakai tangan.
Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin Minta MUI Untuk Tetap Melayani Umat
"Kemudian di lantai 6 korban ditarik dan hendak di perkosa.Tapi sebelumnya pelaku meminta uang Rp 500 ribu, kemudian korban menyerahkan dompet dan isinya hanya Rp 150 ribu," tukasnya.
Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan percobaan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya seorang Security hotel Bamboo Inn di kawasan Palmerah, Jakarta Barat bernama Abdul Jabar menganiaya dokter Ranisa Larasati.
Kepala dokter tersebut dipukul menggunakan kunci Inggris, pada Minggu (20/12/2020). Atas kejadian tersebut, kepala dokter wanita itu pecah dan harus menjalani penanganan medis di RS Harapan Kita Jakarta Barat.
Baca juga: Data Pribadi Bocor Ke Publik, Denny Siregar Gugat Telkomsel 1 Triliun
Korban diketahui adalah dokter yang sedang mengikuti kegiatan sertifikasi dokter jantung yang diselenggarakan di hotel tersebut sejak 18 Desember 2020. (ilham/win)