Tingginya Permintaan Domestik, Kemenperin Pertajam Taji Industri Farmasi dan Alat Kesehatan

Selasa 22 Des 2020, 07:15 WIB
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam. .(ist)

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam. .(ist)

Khayam menjelaskan, penghitungan nilai TKDN produk farmasi yang berdasarkan pada processed based, dilakukan dengan pembobotan terhadap kandungan bahan baku Active Pharmaceuticals Ingredients (API) sebesar 50%, proses penelitian dan pengembangan sebesar 30%, proses produksi sebesar 15% serta proses pengemasan sebesar 5%. 

“Metode tersebut diharapkan akan dapat mendorong pengembangan industri bahan baku obat (BBO), serta meningkatkan riset dan pengembangan obat baru. Selain itu, dapat mengurangi impor bahan baku obat dan mendorong kemandirian bangsa di sektor kesehatan,” imbuhnya.

Kebijakan TKDN di sektor farmasi diyakini bakal berkontribusi terhadap akselerasi program pengurangan angka impor yang ditargetkan mencapai 35 persen pada tahun 2022. 

Baca juga: Industri Baja Miliki Peran Vital Dalam Menopang Pembangunan Nasional

Apalagi, pasar dalam negeri sangat potensial untuk berbagai produk farmasi dan alat kesehatan dengan kandungan lokal tinggi. 

“Potensi pasar yang besar bagi industri farmasi ini juga menjadi peluang untuk menarik para investor untuk bisa mengembangkan bahan baku obat di Indonesia,” ujar Khayam. 

Dalam hal ini, Kemenperin berkomitmen untuk terus mendorong kemandirian industri farmasi di tanah air, yang merupakan sektor penting dalam menopang pembangunan kesehatan nasional.

Adapun langkah strategis yang sedang dijalankan Kemenperin, yakni membangun dan mengembangkan industri bahan baku obat di dalam negeri serta mengembangkan industri yang menghasilkan Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) berbahan tanaman herbal dalam negeri. 

Baca juga: Serap 1000 Tenaga Kerja, Produsen Baja Ringan Tanam Investasi 4,9 Juta Dolar AS di Kawasan Industri Kendal

“Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan TKDN farmasi, sehingga dapat memaksimalkan penggunaan obat dalam negeri melalui pengadaan obat pada sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” terangnya.

Khayam menyebutkan, secara rerata TKDN dari alat kesehatan, hingga saat ini sudah mencapai 25-90 persen. “Tentunya ini kabar positif, namun kita harus menargetkan terhadap peningkatan dari TKDN alat kesehatan ini di masa yang akan datang,” tandasnya.(tri)
 

Berita Terkait

News Update