JAKARTA - Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan akan mendatangi penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (23/12/2020) besok, setelah sebelumnya, pada Senin (21/12/2020) tidak bisa hadir lantaran ada kegiatan di Solo.
Kedatangan Haikal untuk memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporan Habib Husin Alwi Shahab soal mencatut nama Rasulullah dalam "mimpi bertemu Rasulullah SAW".
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari keterangan kuasa hukumnya, terlapor dijadwalkan akan hadir sesuai jadwal pemanggilan, sekitar pukul:10.00 WIB.
Baca juga: Sedang di Luar Kota, Haikal Hassan Tak Penuhi Pangilan Polisi soal 'Mimpi Bertemu Rasulullah'
"Tadi sudah disampaikan ke penyidik, kalau Rabu tanggal 23 Desember 2020 besok, yang bersangkutan akan hadir ke Polda Metro, karena sudah kembali dari daerah," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/12/2020).
Menurut kuasa hukumnya, kata Yusri Haikal sudah kembali dari Solo dan berjanji akan datang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai klarifikasinya.
"Jadi kita tunggu saja, semoga Rabu besok, yang bersangkutan bisa hadir," ujarnya.
Sebelumnya, Habib Husin Shahab mengatakan, melaporkan Haikal Hasan di Polda Metro Jaya bukan soal mimpi Rasulullah SAW, tapi karena mencatut nama Rasul karena hal itu akan membahayakan di masyarakat.
"Bukan karena sebab 'mimpi rasul', jangan dipelintir, siapapun boleh mimpi rasul itu hak setiap orang, namun bila ada dugaan tindak pidana dalam video ceramah itu akan berbahaya kalau dibiarkan. Ketika sudah mencatut nama rasul artinya tidak boleh sembarangan menempatkannya, harus benar. Jangan main-main bawa nama Rasulullah SAW," kata Habib Husin, Kamis (17/12/2020).
Penyataan soal mimpi bertemu Rasulullah diutarakan Haikal Hassan saat memberikan sambutan pada prosesi pemakaman 6 Laskar FPI di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Ngaku Mimpi Bertemu Rasulullah, Haikal Hassan Dipolisikan
Pengawal HRS diketahui tewas dalam insiden bentrok antara polisi dan Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM50, pada Senin (7/12/2020) dini hari.
Atas dasar itu, Habib Husin melaporkan pemilik akun Twitter @wattisoemarsono dan Haikal Hassan ke Polda Metro Jaya demi mencegah dampak negatif. Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Desember 2020. (ilham/win)