JAKARTA - Habib Husin Shahab melaporkan Haikal Hasan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan berita bohong dan rasa kebencian mengungkapkan dalam mimpinya bertemu Rasulullah.
Habib Husein menuding Haikal mencatut nama Rasulullah, ini akan membahayakan di masyarakat.
"Bukan karena sebab 'mimpi rasul', jangan dipelintir, siapapun boleh mimpi rasul itu hak setiap orang, namun bila ada dugaan tindak pidana dalam video ceramah itu akan berbahaya kalau dibiarkan. Ketika sudah mencatut nama rasul artinya tidak boleh sembarangan menempatkannya, harus benar. Jangan main-main bawa nama Rasulullah SAW," kata Habib Husin, Kamis (17/12/2020).
Habib Husin mencontohkan, di video ceramah Haikal Hasan menyebut bahwa mereka yang diduga melakukan baku tembak dengan aparat kepolisian mati dalam keadaan syahid.
Ini kan sudah gak benar, tau dari mana Haikal bahwa mereka mati syahid? Kok sudah mendahului Allah SWT? Yang begini ini masuk dalam kualifikasi menyebarkan berita bohong.
Baca juga: Sidang Gugatan Habib Rizieq Kepada Kapolda dan Kapolri Digelar 4 Januari 2021
"Kalimat Haikal yang menyebut mereka yang meninggal diduga melawan aparat penegak hukum dengan ganjaran syahid dan akan mati bersama Rasulullah sangat berbahaya dampaknya. Jelas bukan mimpinya tapi mencatut nama rasulullah untuk melakukan tindakan melawan hukum," tukasnya.
Sehingga, sambung Habib Husin perlu efek jera agar tidak terulang, dengan proses hukum terhadap haikal hasan.
"Saya khawatir ketika tidak dilaporkan hal itu akan menjadi pembenaran dan akan ditiru oleh yang lain dengan mencatut nama Rasulullah untuk dijadikan alat mempengaruhi orang awam demi kepentingan dirinya dan kelompoknya," pungkasnya.
Menurutnya, Haikal Hasan patut diduga telah menistakan agama yang telah mencatut nama Rasulullah dengan cara yang tidak benar.
Dia dapat dijerat dengan Pasal 156 Huruf a KUHP, dan berita bohong Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 28 Ayat 2 UU ITE atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial yang dapat dijerat dengan hukuman penjara selama 10 tahun.