JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekjen Habib Rizieq Shihab Center (HRS), Haikal Hassan dipastikan tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait laporan Husein Shihab soal mimpi yang dianggap pencatutan nama Rasulullah SAW.
Haikal mengaku dirinya tidak bisa hadir untuk klarifikasi kepada penyidik lantaran sedang ada di luar kota sehingga meminta penyidik menjadwalkan ulang pemanggilannya.
"Saya posisi di Solo. Sudah konfirmasi (ke penyidik) diundur. Nanti saya kabari," kata Haikal Hassan singkat saat dihubungi wartawan, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Ngaku Mimpi Bertemu Rasulullah, Haikal Hassan Dipolisikan
Haikal Hassan sendiri rencananya hari ini, pukul:10.00 WIB akan diperiksa oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Haikal Hassan diperiksa untuk mengklarifikasi terkait mimpi bertemu dengan Rasulullah SAW.
"Ya, hari ini akan kami lakukan klarifikasi," kata Yusri, Senin (21/12/2020).
Seperti diberitakan, penyataan soal mimpi bertemu Rasulullah diutarakan Haikal Hassan saat memberikan sambutan pada prosesi pemakaman 6 Laskar FPI di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pengawal Rizieq Shihab diketahui tewas dalam insiden bentrok antara polisi dan FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari.
Atas dasar itu, Habib Husin melaporkan pemilik akun Twitter @wattisoemarsono dan Haikal Hassan ke Polda Metro Jaya demi mencegah dampak negatif. Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Desember 2020.
Baca juga: Habib Rizieq Pimpin Pemakaman Lima Jenazah Anggota FPI di Megamendung Bogor
Dalam laporan itu, kata Haikal Hasan patut diduga telah menistakan agama yang telah mencatut nama Rasulullah dengan cara yang tidak benar dan dapat dijerat dengan Pasal 156 Huruf a KUHP, dan berita bohong Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 28 Ayat 2 UU ITE atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial yang dapat dijerat dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
"Kita berharap pihak Kepolisian segera memanggil Haikal Hasan untuk dimintai keterangan dan menjelaskan perkara video tersebut," tukasnya. (ilham/ys)