JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kasus penipuan yang dilakukan oleh dua pemuda mengatasnamakan Baim Wong ternyata telah memakan banyak korban.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, setidaknya 10 orang korban telah melaporkan terkait kasus penipuan online oleh tersangka MZ dan LH yang mencatut nama artis sekaligus youtuber kondang Baim Wong.
"Sudah ada dari korban yang melapor dan kami lakukan data ulang. Yang membuat laporan sekitar 10 orang," kata Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/12/2020).
Polisi telah menangkap dua orang tersangka berinisial MZ yang merupakan pekerja PPSU dan LH pemuda pengangguran yang kedapatan melakukan penipuan online berkedok program televisi Indonesia Giveaway.
Baca juga: Kasus Penipuan Catut Nama Baim Wong, 2 Pria jadi Tersangka
Kasus ini bermula ketika Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara menemukan dua pemuda yang mencurigakan saat melakukan patroli di sekitar Terminal Tanjung Priok pada 11 Desember 2020 dini haru lalu. Saat hendak diperiksa, keduanya terlihat menyembunyikan ponselnya.
Saat petugas menanyakan handphone milik pelaku, gelagat kedua penipu tersebut seperti sedang menghapus percakapan WhatsApp.
Setelah ponsel keduanya berhasil diambil Tim Tiger, Polisi menemukan adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan kedua tersangka dengan modus mengaku sebagai Baim Wong di akun media sosial Facebook dan WhatsApp.
Kemudian Tim Tiger langsung meringkus kedua pelaku dan membawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk digali keterangannya.
Baca juga: Baim Wong KW Diciduk Tim Tiger Jakarta Utara, Polisi Dalami Dugaan Penipuan
Dari keterangan tersangka, penipuan dan penggelapan yang berkedok Indonesia give away yang digagas artis sekaligus Youtuber Baim Wong tersebut mengelabui korbannya dengan mengiming-imingi hadiah uang tunai sebesar Rp30 juta melalui media sosial Facebook.
Kedua pelaku, sebelumnya mempunyai akun Facebook menggunakan nama Baim Wong. Kemudian kedua pelaku masuk ke dalam grup Facebook Indonesia giveaway Baim Wong, dan langsung melancarkan aksinya lewat mengirimi pesan kepada anggota grup yang dipilihnya secara acak.
"Setelah mendapatkan korban, kemudian korban mesti mengikuti atau melengkapi persyaratan, sesuai dengan yang diberikan oleh admin," kata Djarwoko panggilan akrabnya, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Baim Wong Trending di Twitter Gara-Gara Nikita Mirzani Marah-marah
Setelah calon korbannya terpedaya oleh rayuan kedua bandit tersebut, percakapan dialihkan melalui pesan singkat WhatsApp. Setelah itu penipu tersebut meminta korbannya mentransfer uang sebesar Rp100 ribu untuk biaya pajak.
"Disitulah tipu daya itu diterapkan, yaitu para korban ini diminta untuk mentransfer sejumlah uang Rp100 ribu, ke rekening atas nama LH rekening BCA dan rekening BRI atas nama MZ," ujar Djarwoko.
Yang terjadi pada kasus ini lanjut Djarwoko, adalah semata-mata karena masalah ekonomi. Sehingga para pelaku penipuan dengan penggelapan ini dikenakan pasal 378 dan 310 KUHP serta pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 undang-undang ITE dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun. (Yono/tha)