JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara membekuk 2 pria bernama MZ yang berprofesi sebagai PPSU dan LH pria pengangguran atas kasus penipuan dan penggelapan via media sosial.
Dua tersangka tersebut melakukan penipuan dengan mencatut nama artis sekaligus Youtuber kondang Baim Wong, pada Jumat (11/12/2020) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, penipuan dan penggelapan yang berkedok Indonesia give away yang digagas artis sekaligus Youtuber Baim Wong tersebut mengelabui korbannya dengan mengiming-imingi hadiah uang tunai sebesar Rp30 juta melalui media sosial Facebook.
Baca juga: Baim Wong KW Diciduk Tim Tiger Jakarta Utara, Polisi Dalami Dugaan Penipuan
Kedua pelaku, sebelumnya mempunyai akun Facebook dengan menggunakan nama Baim Wong. Kemudian kedua pelaku masuk ke dalam grup Facebook Indonesia giveaway Baim Wong.
Lalu pelaku mengirimi pesan kepada anggota grup yang dipilihnya secara acak. Tak ayal, korbannya pun ada yang tertipu atas aksinya itu.
"Setelah mendapatkan korban, kemudian korban mesti mengikuti atau melengkapi persyaratan, sesuai dengan yang diberikan oleh admin," kata Djarwoko panggilan akrabnya, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Soal Rencana Jual Rumah Mewahnya ke Baim Wong, Ini Penjelasan Muzdalifah
Setelah calon korbannya terpedaya oleh rayuan kedua bandit tersebut, percakapan dialihkan melalui pesan singkat WhatsApp. Setelah itu penipu tersebut meminta korbannya mentransfer uang sebesar Rp100 ribu untuk biaya pajak.
"Disitulah tipu daya itu diterapkan, yaitu para korban ini diminta untuk mentransfer sejumlah uang Rp100 ribu, ke rekening atas nama LH rekening BCA dan rekening BRI atas nama MZ," ujar Djarwoko.
Yang terjadi pada kasus ini lanjut Djarwoko, adalah semata-mata karena masalah ekonomi. Sehingga para pelaku penipuan dengan penggelapan ini dikenakan pasal 378 dan 310 KUHP serta pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 undang-undang ITE dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.