Baca juga: Sekjen Kemnaker Sebut UU Cipta Kerja Tingkatkan Produktivitas Pekerja
Pertama, penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dalam dan luar negeri selama diinvestasikan di Indonesia. Kedua, penyusunan tarif PPh Pasal 26 atas Bunga.
Ketiga, penghasilan WNA dan SPFN hanya atas penghasilan dari Indonesia. Keempat, Relaksasi hak perkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak.
Kelima, penyesuaian sanksi administrasi dan imbalan bunga. Keenam, Rasionalisasi Pajak Daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional dan kemudahan berusaha.
Eriko juga melihat adanya perbaikan dan kepastian hukum dalam berbagai masalah perpajakan dalam undang-undang ini.
Untuk itu, dalam diskusi tersebut, berbagai pihak dapat saling memberikan masukan baik dari pelaku usaha, asosiasi, konsultan, dan akademisi.
“Sehingga, seluruh lapisan masyarakat dapat mengerti dan memahami terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di dalam ketentuan atau peraturan yang baru dan juga implementasi ke depannya,” tambah Eriko. (ruh)